Tim Pengabdian Dosen Fakultas Hukum UNS Edukasi Hukum Waris untuk Cegah Konflik Keluarga di Desa Kadilangu Sukoharjo

SURAKARTA, 29 Juli 2026 — Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) melalui Research Group Hukum dan Budaya sukses menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Sosialisasi Hukum Pembagian Warisan sebagai Antisipasi Pencegahan Konflik Keluarga” di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini mengusung tema “Cegah Sengketa dari Rumah: Membangun Kesadaran Hukum Waris Sejak Dini” guna mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG ke-4 Pendidikan Berkualitas dan SDG ke-17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas masih tingginya potensi sengketa waris di tengah masyarakat, yang kerap dipicu oleh minimnya pemahaman terhadap sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, mulai dari hukum waris perdata (KUHPerdata), b nti, yaitu sosialisasi dan ceramah hukum waris, sesi tanya jawab interaktif seputar permasalahan waris yang dialami warga, serta penguatan peran PKK sebagai agen penyebar informasi hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Konflik waris itu bukan cuma soal hukum, tapi menyeret hubungan sosial, psikologis, bahkan ekonomi keluarga. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat, khususnya Ibu-Ibu PKK, memahami hak dan kewajibannya sebagai ahli waris, sehingga pembagian warisan ke depan dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim Pengabdian sekaligus dosen Fakultas Hukum UNS.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata Hibah Grup Riset (HGR) Fakultas Hukum UNS yang digagas oleh Research Group Hukum dan Budaya, beranggotakan empat dosen sekaligus pakar di bidangnya, yaitu Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum. selaku Ketua Tim, Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum. yang berperan menghadirkan narasumber eksternal, Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum. yang merancang substansi materi hukum waris, serta Dr. Anti Mayastuti, S.H., M.H. yang bertanggung jawab atas publikasi ilmiah dan administrasi kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, tim pengabdian menerapkan tiga pendekatan sekaligus, yakni pendekatan preskriptif melalui sosialisasi regulasi hukum waris secara komprehensif, pendekatan pragmatis melalui penguatan peran PKK sebagai agen perubahan budaya hukum di tengah masyarakat, dan pendekatan persuasif melalui metode ceramah serta tanya jawab agar materi hukum yang kerap dianggap rumit dapat lebih mudah dipahami oleh warga. Selain edukasi, tim juga membuka ruang diskusi bagi warga yang ingin berkonsultasi langsung terkait persoalan waris yang tengah mereka hadapi.

Sebagai tindak lanjut, tim berencana melakukan monitoring dan evaluasi keberlanjutan program, membuka klinik konsultasi hukum waris secara berkala, serta mempublikasikan hasil kegiatan ini dalam jurnal ilmiah ber-ISSN sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik sekaligus penyebarluasan pengetahuan kepada khalayak yang lebih luas.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kadilangu memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dalam menyikapi persoalan warisan, sekaligus mampu menjadi percontohan desa sadar hukum yang dapat menularkan pengetahuan tersebut ke desa-desa lain di Kabupaten Sukoharjo. UNS terus berkomitmen untuk menghadirkan karya nyata dan kontribusi positif yang berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tentang Universitas Sebelas Maret (UNS):

Universitas Sebelas Maret (UNS) adalah salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia yang berkedudukan di Surakarta, Jawa Tengah. Dengan semangat “Mandiri, Menjadi Mendunia”, UNS konsisten mengembangkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Humas- FH UNS


Kontak Media:
Nama: Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum.
Jabatan: Ketua Tim Pengabdian, Research Group Hukum dan Budaya, Fakultas Hukum UNS
Nomor Telepon/WhatsApp: 0813-2904-6451
Surel (Email): mulyanto1103@staff.uns.ac.id

Leave a Reply