Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam sektor jasa keuangan, salah satunya melalui kemudahan akses terhadap layanan pinjaman online. Di balik kemudahan tersebut, masih banyak masyarakat, khususnya remaja, yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai sehingga rentan menjadi korban pinjaman online ilegal maupun terjerat praktik utang yang merugikan. Selain menimbulkan risiko secara ekonomi, praktik pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam, terutama yang mengandung unsur riba, gharar, dan ketidakadilan dalam transaksi. Oleh karena itu, edukasi mengenai literasi keuangan digital menjadi sangat penting sebagai langkah preventif bagi generasi muda.
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Tim Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Literasi Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam: Pencegahan Riba, Gharar, dan Jerat Utang pada Remaja” pada Selasa, 14 Juli 2026 di SMA Negeri 1 Jogonalan, Klaten. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 siswa kelas XI dan XII yang menunjukkan antusiasme tinggi selama mengikuti rangkaian acara.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala SMA Negeri 1 Jogonalan, Robertus Susanto, S.Pd., yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurut beliau, edukasi mengenai literasi keuangan digital dan pemahaman mengenai pinjaman online sangat relevan diberikan kepada pelajar mengingat semakin tingginya penggunaan teknologi digital di kalangan remaja. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa mampu menjadi generasi yang lebih cerdas dan bijak dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan.
Materi pertama disampaikan oleh Candra Halim Ash Shiddiq dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya literasi keuangan bagi pelajar sebagai bekal dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan digital. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pinjaman daring, karakteristik pinjaman online yang legal dan ilegal, ciri-ciri pinjaman online ilegal, serta mekanisme pengaduan konsumen apabila mengalami permasalahan dalam penggunaan layanan jasa keuangan.
Selanjutnya, Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., Ph.D. menyampaikan materi mengenai praktik utang piutang dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam. Beliau menjelaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap prinsip keadilan dalam transaksi keuangan sehingga setiap bentuk utang piutang harus dilaksanakan secara transparan dan tidak mengandung unsur riba maupun gharar. Dalam pemaparannya, Prof. Burhanudin juga mengajak para peserta untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan finansial serta memahami konsekuensi hukum dan moral dari setiap transaksi yang dilakukan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara aktif. Para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar pinjaman online, perlindungan konsumen, hingga penerapan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Suasana diskusi berlangsung kondusif dan interaktif, mencerminkan tingginya minat peserta untuk memahami pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Melalui kegiatan literasi keuangan dan edukasi hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Jogonalan, kegiatan ini berkontribusi dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan dengan memberikan akses pengetahuan yang relevan bagi generasi muda. Edukasi mengenai pinjaman online, perlindungan konsumen, serta prinsip Hukum Ekonomi Islam menjadi bentuk penguatan kapasitas peserta didik agar memiliki pemahaman kritis dan keterampilan dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan implementasi SDG 17 melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan institusi pendidikan. Sinergi antara Tim Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, serta SMA Negeri 1 Jogonalan menunjukkan pentingnya kemitraan multipihak dalam menyebarluaskan pengetahuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, informasi, keilmuan, dan edukasi mengenai literasi keuangan dapat disampaikan secara lebih luas sehingga mampu mendukung terbentuknya masyarakat yang lebih sadar hukum dan memiliki kemampuan dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami risiko penggunaan pinjaman online, tetapi juga mampu mengenali karakteristik pinjaman online ilegal serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan keuangan. Di samping itu, pemahaman mengenai konsep utang piutang dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam diharapkan dapat menjadi bekal bagi para remaja untuk menghindari praktik riba, gharar, dan jerat utang sehingga mampu membangun budaya literasi keuangan yang lebih baik sejak usia dini.
Online Loan Literacy from the Perspective of Islamic Economic Law

Advances in information technology have brought significant changes to the financial services sector, one of which is the ease of access to online lending services. Despite this convenience, many people, especially young people, still lack adequate financial literacy, making them vulnerable to becoming victims of illegal online lending or becoming entangled in harmful debt practices. In addition to posing economic risks, online lending practices that do not comply with regulations also have the potential to violate the principles of Islamic Economic Law, particularly those that involve elements of usury, gharar, and unfairness in transactions. Therefore, education about digital financial literacy is crucial as a preventative measure for the younger generation.
As a form of community service, the Islamic Law and Civilization Research Group Team of the Faculty of Law, Sebelas Maret University (UNS) held an activity entitled “Online Loan Literacy from the Perspective of Islamic Economic Law: Preventing Usury, Gharar, and Debt Traps for Teenagers” on Tuesday, July 14, 2026, at SMA Negeri 1 Jogonalan, Klaten. This activity was attended by approximately 40 students in grades XI and XII who showed high enthusiasm throughout the series of events.
The event began with an opening remarks, followed by remarks from the Principal of SMA Negeri 1 Jogonalan, Robertus Susanto, S.Pd., who expressed his appreciation for the event. He stated that education on digital financial literacy and understanding online loans is highly relevant for students, given the increasing use of digital technology among teenagers. It is hoped that this activity will enable students to become a smarter and wiser generation in making decisions regarding financial management.
The first presentation was delivered by Candra Halim Ash Shiddiq from the Solo Financial Services Authority (OJK). In his presentation, he explained the importance of financial literacy for students as a preparation for facing the development of digital financial services. Furthermore, participants gained an understanding of online loans, the characteristics of legal and illegal online loans, the characteristics of illegal online loans, and the consumer complaint mechanism for problems using financial services.
Next, Prof. Burhanudin Harahap, SH, MH, Ph.D. delivered material on the practice of debt from the perspective of Islamic Economic Law. He explained that Islam places great emphasis on the principle of justice in financial transactions, so that every form of debt must be carried out transparently and free from elements of usury or gharar. In his presentation, Prof. Burhanudin also encouraged participants to be wiser in making financial decisions and to understand the legal and moral consequences of each transaction.
The event then continued with a lively discussion and question-and-answer session. The students demonstrated high enthusiasm, asking various questions about online loans, consumer protection, and the application of Islamic economic law principles in everyday life. The discussion was conducive and interactive, reflecting the participants’ strong interest in understanding sound and responsible financial management.
This community service activity also serves as part of efforts to support the achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs), specifically SDG 4 on Quality Education and SDG 17 on Partnerships to Achieve the Goals. Through financial literacy and legal education activities for students of SMA Negeri 1 Jogonalan, this activity contributes to realizing inclusive and sustainable education by providing access to relevant knowledge for the younger generation. Education on online loans, consumer protection, and the principles of Islamic Economic Law serves as a form of strengthening students’ capacity to develop critical understanding and skills in making wise financial decisions.
Furthermore, this activity reflects the implementation of SDG 17 through collaboration between universities, government agencies, and educational institutions. The synergy between the Islamic Law and Civilization Research Group of the Faculty of Law, Sebelas Maret University (UNS), the Solo Financial Services Authority (OJK), and SMA Negeri 1 Jogonalan demonstrates the importance of multi-stakeholder partnerships in disseminating knowledge and positively impacting society. Through this collaboration, information, knowledge, and education on financial literacy can be disseminated more widely, thereby supporting the formation of a more legally aware society and empowered to face the challenges of the digital economy.
Through this activity, it is hoped that students will not only understand the risks of using online loans but also be able to recognize the characteristics of illegal online loans and apply the principle of prudence in every financial decision. Furthermore, understanding the concept of debt from the perspective of Islamic Economic Law is expected to equip teenagers to avoid usury, gharar, and debt traps, thus fostering a culture of better financial literacy from an early age.
Public Relations – FH UNS

