Pengabdian Masyarakat Tingkat Internasional Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret di Malaysia

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat Tingkat Internasional    yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap UNS dan mampu menghadapi tantangan secara Global.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh dosen Bagian Hukum Administrasi yaitu: Prof Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,S.H., M.M, Prof Dr. Lego Karjoko, S.H.M.H,  Dr. Rahayu Subekti, S.H.,M.Hum, Dr Waluyo,SH,MH, Dr. Asianto Nugroho,SH, MS, Dr. Ir Bambang Manumayoso, Dr Rosita Candra Kirana SH, MH,  Purwono Sungkowo Raharjo, SH,MH, Dr Fatma Ulfatun N, SH. MH, Dr Abdulkadir Jaelani, SH MH pada  tanggal  14 -17 Oktober 2023

Pengabdian Masyarakat International dilakukan di Malaysia dengan  3 (tiga) tujuan yaitu

PT. Pertamina International Exploration & Production (PIEP) di Malaysia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Di PT. Pertamina International Exploration & Production (PIEP) Indonesia disambut langsung oleh Pimpinan PT. PIEP. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penjajakan Kerjasama serta membahas isu mengenai persoalan hukum di sektor energi. Dilakukan juga proses kesepakatan point-point yang bisa ditindaklanjuti dalam bentuk MoU untuk penguatana Tri Darma Perguruan Tinggi.  

Sedangkan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), para para dosen di Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret melakukan wawancara dengan para siswa. Selain wawancara, kegiatan lainnya yang dilakukan adalah melakukan MoU antara SIKL dengan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). MoU ini bertujuan untuk penguatan SDM di SIKL dan FH UNS. MoU ini dijembatani oleh Pimpinan PT. PIEP setelah adanya kesepakatan point-point dengan FH UNS.

Adapun di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret disambut oleh Kepala Perwakilan/Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bapak Hermono.  Beliau  menceritakan Pemerintah Republik Indonesia pernah memutuskan untuk menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya pelanggaran oleh Pemerintah Malaysia terhadap MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia yang telah disepakati kedua negara. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Berdasarkan hal tersebut Bagian HAN berkomitmen terhadap  Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia tenaga migran Indonesia di Malaysia melalui program penyuluhan persiapan keberangkatan PMI.


Leave a Reply