Sukses Melaksanakan Diskusi Bagian Terkait Penyelesaian Sengketa Medis | Tim Bagian Hukum Acara FH UNS

Tim Bagian Hukum AcaraFH UNS telah melaksanakan kegiatan diskusi terkait penyelesaian sengketa medis. Kegiatan ini diberi judul Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dalam Konteks Penyelesaian Sengketa Medis. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 25 September 2023 bertempat di Ruang Internasional Gedung Prayitno lantai II FH UNS. Kegiatan tersebut dipandu oleh Yunita Rahma Wati selaku Master of ceremony yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Diskusi bagian hukum acara ini dihadiri oleh 41 hadirin yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum. selaku Ketua Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum UNS menyapa dan memberikan sambutan kepada para hadirin Diskusi Bagian Hukum Acara. Diskusi Bagian Hukum Acara dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Arsyad Aldyan S.H., M.H. Adapun pembicara yang menjadi narasumber dalam diskusi bagian kali ini adalah Dr. Dara Pustika Sukma, S.H, M.H.,

Kegiatan yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut membahas mengenai penyelesaian jika terjadi sengketa medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwasanya jika pasien atau keluarga yang berkepentingan merasa dirugikan atas tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat menagadukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kesehatan Indonesia atau MDKDI. Berdasarkan penjelasan dari Dr. Dara bahwasanya dalam penyelesaian sengketa medis dapat diberikan melalui sanksi disiplin, sanksi perdata juga sanksi pidana.

Setelah narasumber menyampaikan materi, terdapat bebrapa pertanyaan dari hadirin terkait penyelesain sengketa medis diantaranya yaitu pertanyaan terkait bagaimana peran negara mempertahankan pegawai asn dalam sengketa medis? Di pengadilan jarang ada sengketa medik, karena  dalam kedokteran sudah ada mejelis tersaendiri apakah ASN tersebut melanggar atau tidak, seadanya ASN tersebut melanggar maka di sanksi terlebih dahulu seperti sanksi displin, contohnya dengan mencabut Surat Izin Praktek (SIP). Pihak rumah sakit yang menerima pgawai tanpa SIP juga dapat di sanksi

Selanjutnya ada pertanyaan dalam kasus dokter ingin melakukan operasi, pada saat operasi terdapat penyakit komplikasi lain, apakah dokter tersebut boleh langsung mengeksukusi sakit tersabut pada operasi tersebut? Pada dasarnya dokter merupakan ahli, sehingga dokter dapat mendiagnosa pasien berdasarkan keluhan. Jika saat terjadi terdapat penyakit lain (komplikasi) maka dokter akan melakukan Tindakan berdasarkan kedaruratan medis demi kesalamatan pasien. Jika ada keluarga maka dapat disampaikan kepada pihak keluarga/ wali. Wali merupakan seseorang yang penting untuk pasien.

Kegiatan Diskusi Bagian Hukum Acarabertujuan untuk  membedah isu hangat terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dimana membahas mengenai  penyelesaian sengketa medis sebagai khasanah kebaruan dari ilmu hukum khususnya bagian hukum acara.


Leave a Reply