SEMINAR NASIONAL | KONSTITUSIONALITAS PENCEGAHAN HOAX DAN HATESPEECH DALAM PEMILU | Kerja Sama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia & Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan Seminar Nasional “Konstitusionalitas Pencegahan Hoax dan Hatespeech dalam Pemilu pada tanggal 6 Oktober 2023 dan dilaksanakan di Aula Gedung 3 Amiek Sumindriyatmi FH UNS.

Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. pada Seminar Nasional  kali ini dihadiri oleh Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, mahasiswa, pengguna lulusan, alumni juga Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Acara ini di Moderatori Oleh Dr. Fatma Ulfatun Najicha,. SH.MH dan Narasumber Pertama Eva Yuliana, M.Si. Anggota Komisi III DPR RI dan Narasumber Kedua Dr. Agus Riewanto, S.H., M.Ag. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS

Agenda utama lokakarya ini dimulai dengan pemaparan dari beberapa narasumber, yaitu YM DR. H. SUHARTOYO, S.H., M.H., HAKIM KONSTITUSI yang mengucapkan proficiat kepada seluruh panitia dari forum ini yang  telah mengorganisir kegiatan ini dengan baik. Beliau juga menyampaikan Pemilihan umum merupakan mekanisme peralihan kepemimpinan nasional secara periodik yang menjadi amanat konstitusi sebagai perwujudan negara hukum yang demokrasi. Kedaulatan rakyat dalam proses penyelenggaraan negara tidak akan terlaksana tanpa pemilu yang berlandaskan demokrasi.

Konstitusi telah mengamanatkan agar pemilu yang diselenggarakan harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti bahwa pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bebas berarti bahwa setiap warga negara, memiliki hak untuk menentukan pilihannya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun. Rahasia berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan. Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada), mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu.


Leave a Reply