FORUM GROUP DISCUSSION | REKONSTRUKSI PENGATURAN USIA PENSIUN PRAJURIT TNI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA | Senin 9 Oktober 2023

Dalam rangka turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kualitas pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion yang dilaksanakan Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 08.30 WIB – selesai bertempat di Aula Gedung 3 Amiek Sumindriyatmi FH UNS, Forum Group Discussion (FGD) diatas mengangkat Tema “Rekonstruksi Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara”

Kegiatan berlangsung secara luring di Ruang Aula Gedung 3 FH UNS dan daring melalui Zoom Cloud Meeting. FGD dibuka langsung oleh Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu K. R. H., S.H., M.M.

Keberjalanan diskusi dimoderatori oleh Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum Administrasi Negara UNS. Hadirkan dua orang narasumber, FGD membahas topik “Rekonstruksi Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”. Kedua narasumber yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. Prof. Lego merupakan Dosen Hukum Administrasi Negara dan juga merupakan salah satu guru besar yang dimiliki FH UNS. Sedangkan Prof. Fauzan adalah guru besar sekaligus Dekan FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Terkait topik yang didiskusikan, Prof. Ayu sampaikan beberapa poin pemantik dalam sambutannya. Penentuan batas usia pensiun Bintara dan Tamtama berbanding lurus dengan lndeks Pembangunan Manusia (IPM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menginformasikan, bahwa lndeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mencapai 71,39. Angka ini meningkat sebesar 0,58 poin atau tumbuh sebesar 0,82 persen dibandingkan tahun 2017 yang berada di angka 70,81. Menengok pada Usia Harapan Hidup (UHH),  dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia mencapai usia 71,39 tahun. Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang.

Usia pensiun prajurit TNI sendiri diatur dalam hukum melalui Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara dan Tamtama”. Ketentuan usia pensiun bagi prajurit TNI apabila merujuk pada usia produktif di Indonesia, usia pensiun Prajurit TNI tersebut relatif masih jauh di bawah usia produktif yang menurut data BPS tahun 2020 yaitu 15-64 tahun.

Prof. Ayu menilai bahwa penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 tahun akan berimplikasi pada kemungkinan dipertahankannya sekitar 10.000 sampai 11.000 prajurit TNI dari pensiun setiap tahunnya. Prajurit tersebut diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan prajurit di satuan-satuan baru sesuai dengan rencana pengembangan struktur organisasi TNI.

“Hal ini tentu akan mempengaruhi kekuatan TNI dalam menjalankan tugasnya untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara,” ujar Prof. Ayu

Berdasarkan kondisi tersebut, Prof. Ayu menjelaskan paling tidak terdapat dua alternatif pengaturan kedepan. Pertama, konsepsi pengaturan batas usia pensiun yang didasarkan pada batas umum Prajurit TNI dan keahlian khusus prajurit TNI mengadopsi pengaturan batas usia pensiun Polri sehingga usia pensiun Prajurit TNI adalah 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Apabila pengaturan tersebut diadopsi maka pengaturan batas usia pensiun TNI perlu memperhatikan dampak psikologis para prajurit TNI Tamtama dan Bintara. Hal ini mengingat lamanya waktu kerja.

Kedua, menyamakan umur pensiun antara Bintara/Tamtama dengan Perwira menjadi 58 tahun. Kondisi ini untuk menjaga keseimbangan antara psikologi Prajurit TNI dan menjaga pengelolaan potensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Berpijak pada UHH dan perbandingan usia pensiun pada beberapa kementerian/lembaga di atas, maka layak untuk dipertimbangkan untuk menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI,” tambah Prof. Ayu.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kedua narasumber. Diskusi berlangsung dengan intens. Sesi tanya jawab yang berlangsung juga memunculkan banyak tanggapan dan perspektif yang mendukung diskusi ini.


Leave a Reply