Pengabdian Masyarakat Hukum Keperdataan & Pembangunan Ekonomi

“Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Sukoharjo”

Kerjasama antara Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi Fakultas Hukum Bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo

21-22 Agustus 2023

#Konsentrasi Hukum Perdata Fakultas Hukum UNS

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK dapat berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. Indonesia yang beraneka ragam suku budaya dan bangsa serta memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah memiliki potensi besar terhadap KIK.

Namun sayangnya, KIK yang ada justru diklaim oleh negara atau bangsa lain. Contoh misalnya, Tarian Reog asli ponorogo yang diklaim berasal dari Malaysia, Wayang Kulit, Tari Pendet dan Lagu Rasa Sayange juga diklaim oleh Malaysia. Kondisi ini menjadi indikasi masih minimnya peran pemerintah dalam pelindungan KIK. Masih kurangnya pemahaman dan kesadaran Masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi problem Masyarakat saat ini. Makanan Tempe yang sudah dipatenkan oleh Jepang menjadi pukulan serius bagi Masyarakat Indonesia. Latar belakang masalah tersebut disampaikan oleh Dona Budi Kharisma selaku dosen Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Riset Group Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, mengadakan program pengabdian Masyarakat dengan tema “Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Sukoharjo”. Selain untuk mendata dan menginventarisasi potensi berbagai KIK yang ada di Kabupaten Sukoharjo, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah mengenai KIK, fungsi dan manfaat pelindungan KIK bagi perekonomian daerah dan Masyarakat sekitar.

Kegiatan ini diawalli dengan mengadakan diskusi dan Focus Group Disccusion (FGD) yang diadakan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Bersama Gapoktan, Petani Millenial, dan pelaku usaha pada Senin, 21 Agustus 2023. Penyampaian materi disampaikan oleh Dona Budi Kharisma, Dosen Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Dalam paparannya, Dona menyampaikan bahwa tujuan inventarisasi KIK yaitu sebagai pelindungan defensive. Artinya, memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Selain itu, juga bertujuan untuk melindungi hak Masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin, dan atau pembagian keuntungan secara tidak adil.

       Contoh misalnya Merek kopi Gayo dan kopi Toraja ternyata sudah dipatenkan oleh pengusaha Belanda dan Jepang, sehingga petani di Indonesia tidak bisa mengekspor kedua jenis komoditas tersebut dengan nama kopi Gayo atau Toraja. Padahal Kopi Gayo merupakan salah satu komoditas unggulan dari Gayo, Aceh Tengah sedangkan Kopi Toraja berasal dari Tana Toraja, Sulawesi tengah. Kedua kopi tersebut adalah KIK yang berasal dari Indonesia yang seharusnya milik bangsa Indonesia.

Dona menyarakan adanya sinergitas antara Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Direktorat HKI, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha local untuk menginventarisasi berbagai potensi KIK yang ada di daerahnya. Di Kabupaten Sukoharjo misalnya, potensi industry Jamu, komoditas pertanian, aneka kuliner dapat menjadi potensi KIK yang harus segera didaftarkan dan dilindungi.


MMTFHUNS_02.md.png

Leave a Reply