FH UNS – Direktorat Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum yaitu Subdirektorat Pengembangan Hukum pada Ditama Binbangkum, BPK RI bersama Fakultas Hukum UNS menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Memahami Konsep Kerugian Perekonomian Negara Dalam Perspektif Hukum”. Focus Group Discussion (FGD) disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Muhammad Rustamaji S.H., M.H. serta dilanjutkan pada acara inti dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dan Dr. Waluyo, S.H., M.Si.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat (25/10), di Ruang Sidang 2 Gedung Setiono Fakultas Hukum UNS, pukul 13.00 WIB. Diskusi ini menjadi penting untuk memberikan gambaran, penjelasan maupun pengayaan perspektif secara komprehensif konsep kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam UU No. 31 Tahun 1999. Pembahasan akan berfokus pada pengkajian sifat alternatif/pilihan di antara dua jenis kerugian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, termasuk kemungkinan terjadinya kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara secara langsung; analisis apakah potensi kehilangan pendapatan atau penerimaan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian perekonomian negara; serta perumusan metode dan parameter yang dapat digunakan untuk mengukur dan membuktikan adanya kerugian perekonomian negara.
Humas – FH UNS