FH UNS — Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta bekerja sama dengan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Pewarisan Tanah dalam Bingkai Pluralisme: Menjembatani Hukum Waris dan Hukum Agraria” pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di UNS Tower Hotel & MICE, Surakarta, sebagai forum akademik yang mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi dalam membahas persoalan pewarisan tanah. Tema tersebut mengangkat keterkaitan antara hukum waris dan hukum agraria yang memiliki peran penting dalam pengaturan peralihan hak atas tanah akibat pewarisan. Melalui penyelenggaraan seminar ini, peserta memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pewarisan tanah di Indonesia.
Seminar nasional ini menghadirkan empat narasumber dengan latar belakang keilmuan dan profesi yang beragam. Narasumber pertama adalah Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., hadir sebagai notaris, PPAT, dan akademisi, bersama Prof. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Narasumber keempat, Krisna Prihadi, S.T., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, turut memberikan perspektif dari bidang pertanahan.
Pemilihan tema seminar ini berangkat dari pentingnya memahami persoalan pewarisan tanah melalui keterkaitan berbagai bidang hukum. Pewarisan tidak hanya berkaitan dengan penentuan pihak yang berhak menerima harta peninggalan, tetapi juga menyangkut proses peralihan hak atas tanah yang perlu memperhatikan ketentuan hukum agraria. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hubungan kedua bidang hukum tersebut diperlukan agar persoalan pewarisan tanah dapat dikaji secara menyeluruh. Pembahasan ini juga memberikan ruang untuk melihat bagaimana keberagaman sistem dan perspektif hukum di Indonesia menjadi bagian penting dalam memahami persoalan pewarisan.
Dalam konteks pluralisme hukum, persoalan pewarisan tanah memerlukan pendekatan yang mampu mempertimbangkan beragam perspektif hukum yang relevan. Perbedaan latar belakang dan sudut pandang dalam memahami hukum waris dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika membahas peralihan hak atas tanah. Di sisi lain, ketentuan hukum agraria memberikan kerangka tersendiri dalam pengaturan hak atas tanah dan proses administrasinya. Keterhubungan berbagai aspek tersebut menjadikan pewarisan tanah sebagai isu yang penting untuk dikaji melalui diskusi akademik yang melibatkan berbagai disiplin dan bidang praktik hukum.
Pembahasan dalam seminar berfokus pada berbagai perspektif mengenai pewarisan tanah serta hubungan antara hukum waris dan hukum agraria. Kedua bidang hukum tersebut memiliki keterkaitan dalam menentukan proses peralihan hak atas tanah ketika terjadi pewarisan, dengan persoalan yang dapat melibatkan beragam ketentuan dan praktik hukum. Dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, pemahaman terhadap hubungan tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana ketentuan hukum waris diterapkan dalam persoalan pertanahan. Melalui sudut pandang para narasumber, seminar ini menjadi sarana untuk mendiskusikan tantangan yang muncul dalam penerapan hukum terkait pewarisan tanah.
Dari sisi praktik hukum, pemahaman mengenai pewarisan tanah menjadi relevan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian persoalan hukum dan administrasi pertanahan. Perspektif peradilan, profesi notaris dan PPAT, akademisi, serta instansi pertanahan dapat saling melengkapi dalam mengkaji persoalan yang muncul dalam proses pewarisan. Pertemuan berbagai perspektif tersebut penting untuk memperluas pemahaman mengenai hubungan antara norma hukum dan penerapannya dalam praktik. Dengan demikian, diskusi mengenai pewarisan tanah tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas dan profesi di bidang terkait.
Kehadiran narasumber dari unsur peradilan, akademisi, profesi notaris dan PPAT, serta instansi pertanahan memperkaya perspektif dalam pembahasan isu tersebut. Perbedaan latar belakang para narasumber memungkinkan persoalan pewarisan tanah dikaji dari sisi akademik maupun praktik hukum dan administrasi pertanahan. Pertukaran pengetahuan antara kalangan akademisi dan praktisi juga menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman mengenai penerapan hukum waris dan hukum agraria. Dengan demikian, seminar ini diharapkan dapat mendukung pengembangan diskursus hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik kenotariatan dan pertanahan.
Bagi pengembangan keilmuan kenotariatan, kajian mengenai pewarisan tanah menjadi bagian penting dalam memperdalam pemahaman terhadap perbuatan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum waris dan hukum agraria dapat menjadi bekal dalam menganalisis persoalan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan pelaksanaan administrasi pertanahan. Diskusi akademik yang melibatkan praktisi juga membuka kesempatan bagi peserta untuk memahami hubungan antara kajian normatif dan kebutuhan dalam praktik. Melalui forum semacam ini, pengembangan ilmu hukum diharapkan dapat terus berjalan seiring dengan dinamika persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Penyelenggaraan seminar nasional ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan praktisi hukum dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan. Melalui pembahasan mengenai pewarisan tanah dalam bingkai pluralisme, kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta sekaligus mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap keterkaitan berbagai aspek hukum yang mengaturnya. Kolaborasi antara Pengurus Daerah IPPAT Kota Surakarta dan Program Studi Magister Kenotariatan FH UNS juga menjadi ruang bagi pertukaran gagasan mengenai tantangan penerapan hukum di masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan peran FH UNS dalam mendukung kegiatan akademik yang mempertemukan pemikiran ilmiah dan kebutuhan praktik hukum.
The UNS Faculty of Law National Seminar Discusses Land Inheritance from the Perspective of Inheritance Law and Agrarian Law

FH UNS — The Regional Board of the Association of Land Deed Officials (IPPAT) of Surakarta City in collaboration with the Master of Notary Study Program of the Faculty of Law, Sebelas Maret University (FH UNS) held a National Seminar with the theme “Land Inheritance in a Pluralistic Framework: Bridging Inheritance Law and Agrarian Law” on Saturday, October 3, 2026. This activity took place at the UNS Tower Hotel & MICE, Surakarta, as an academic forum that brought together the perspectives of academics and practitioners in discussing land inheritance issues. The theme raised the relationship between inheritance law and agrarian law which have an important role in regulating the transfer of land rights due to inheritance. Through this seminar, participants were given the opportunity to deepen their understanding of various legal aspects related to land inheritance in Indonesia.
This national seminar presented four speakers with diverse academic and professional backgrounds. The first speaker was Dr. Nawawi Pomolango, SH, MH, as Chief Justice of the Central Java High Court. Next, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M.Hum., attended as a notary, PPAT, and academic, along with Prof. Dr. Rahayu Subekti, SH, M.Hum., Professor of the Faculty of Law, Sebelas Maret University. The fourth speaker, Krisna Prihadi, ST, as Head of the Surakarta City Land Office, also provided perspectives from the land sector.
The theme for this seminar stems from the importance of understanding land inheritance issues through the interconnectedness of various legal fields. Inheritance is not only concerned with determining who is entitled to receive an inheritance, but also involves the process of transferring land rights, which must comply with agrarian law. Therefore, understanding the relationship between these two legal fields is necessary for a comprehensive examination of land inheritance issues. This discussion also provides a platform for examining how the diversity of legal systems and perspectives in Indonesia plays a crucial role in understanding inheritance issues.
In the context of legal pluralism, the issue of land inheritance requires an approach that considers various relevant legal perspectives. Differences in backgrounds and perspectives in understanding inheritance law can be an important aspect to consider when discussing the transfer of land rights. Furthermore, agrarian law provides a unique framework for regulating land rights and their administrative processes. The interconnectedness of these various aspects makes land inheritance an important issue to examine through academic discussions involving various legal disciplines and fields of practice.
The seminar focused on various perspectives on land inheritance and the relationship between inheritance law and agrarian law. These two areas of law are interconnected in determining the transfer of land rights during inheritance, a matter that can involve various legal provisions and practices. In the context of legal pluralism in Indonesia, understanding this relationship is crucial for understanding how inheritance law provisions are applied to land issues. Through the perspectives of the speakers, the seminar provided a platform for discussing the challenges that arise in the application of laws related to land inheritance.
From a legal practice perspective, understanding land inheritance is relevant for various parties involved in the legal and administrative resolution of land issues. The perspectives of the judiciary, the notary and land deed official professions, academics, and land agencies can complement each other in examining issues arising in the inheritance process. The intersection of these diverse perspectives is crucial for broadening understanding of the relationship between legal norms and their practical application. Therefore, discussions on land inheritance are not only academic but also relevant to the need for legal understanding in carrying out tasks and professional activities in related fields.
The presence of speakers from the judiciary, academia, the notary and land office professions, and land administration institutions enriched the discussion of this issue. The diverse backgrounds of the speakers allowed for land inheritance issues to be examined from both academic and practical perspectives in land law and administration. The exchange of knowledge between academics and practitioners is also crucial in broadening understanding of the application of inheritance and agrarian law. Therefore, this seminar is expected to support the development of legal discourse relevant to the needs of notarial and land practice.
For the development of notarial science, the study of land inheritance is a crucial component in deepening understanding of legal acts related to the transfer of land rights. A comprehensive understanding of inheritance and agrarian law can provide valuable insight into issues related to legal certainty and the implementation of land administration. Academic discussions involving practitioners also provide opportunities for participants to understand the relationship between normative studies and practical needs. Through such forums, it is hoped that the development of legal science can continue to evolve in line with the dynamics of legal issues developing in society.
This national seminar is an effort to strengthen the synergy between universities and legal practitioners in the development of legal science, particularly in the fields of notary and land affairs. Through discussions on land inheritance within a pluralistic framework, this activity is expected to enrich participants’ insights and foster a more comprehensive understanding of the interconnectedness of the various legal aspects that govern it. The collaboration between the Regional Management of IPPAT Surakarta City and the Master of Notary Study Program of the Faculty of Law, Universitas Negeri Surabaya (FH UNS) also provides a space for the exchange of ideas regarding the challenges of implementing law in society. This effort aligns with the role of the Faculty of Law, Universitas Negeri Surabaya (FH UNS) in supporting academic activities that bring together scientific thought and the needs of legal practice.

