FH UNS – Bagian Hukum Acara menyelenggarakan diskusi publik bertema “Gugatan Lain-lain dalam Perkara Kepailitan” pada hari Senin, 14 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Internasional Fakultas Hukum UNS. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UNS, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum acara dalam praktik peradilan niaga. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., yang turut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan akademik ini sebagai bentuk kontribusi nyata fakultas dalam memperkuat wawasan hukum mahasiswa.
Memasuki sesi diskusi inti, acara dipandu oleh Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H. selaku moderator serta beliau merupakan salah satu dosen bagian hukum acara. Pemaparan materi disampaikan oleh Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., seorang advokat sekaligus kurator dan mediator bersertifikat BNSP. Dalam penyampaiannya, beliau menguraikan secara komprehensif mengenai mekanisme Gugatan Lain-lain (GLL) dalam perkara kepailitan, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, prinsip-prinsip pelaksanaan GLL, kewenangan kurator, serta studi kasus putusan pengadilan yang memperkuat urgensi pemahaman hukum acara dalam penyelesaian sengketa kepailitan.
Diskusi berlangsung secara aktif dan interaktif, dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari mahasiswa, dan dosen. Dengan terselenggaranya diskusi ini, Fakultas Hukum UNS berharap dapat terus menjadi ruang pengembangan pemikiran hukum yang adaptif terhadap kebutuhan zaman dan tantangan praktik hukum modern.
Humas – FH UNS
