Seminar Nasional: Fakultas Hukum UNS dan Komisi Kejaksaan RI: Penyelarasan KUHAP dengan KUHP dalam Integrated Criminal Justice System

FH UNS – Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UNS bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Penyelarasan KUHAP dengan KUHP dalam Integrated Criminal Justice System”. Seminar ini diselenggarakan pada hari Jumat 14 Maret 2025 bertempat di Aula Gedung 3 Fakultas Hukum UNS. seminar tersebut memiliki tujuan untuk mengkaji harmonisasi hukum acara pidana dengan hukum pidana materiel guna memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif dan berkeadilan.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UNS selanjutnya penyampaian keynote serta sambutan dari ketua komisi kejaksaan RI oleh Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H. Seminar nasional ini menghadirkan empat narasumber ahli yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.; Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.; Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.; dan Bambang Santoso, S.H., M.H.

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia membahas karakteristik Integrated Criminal Justice System, menekankan pentingnya keterpaduan antara lembaga penegak hukum dalam menjamin efektivitas penegakan hukum serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Sementara itu, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. membahas konsep Dominus Litis sebagai pilar dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, peran Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum tetap terjaga. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan diskresi jaksa serta pentingnya sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP baru agar tidak menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik peradilan.

Bambang Santoso, S.H., M.H. dalam paparannya menyoroti implikasi penyelarasan KUHAP dengan KUHP terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus memperhatikan asas keseimbangan, yakni perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.

Seminar ini dihadiri oleh akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum yang aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Sebagai rekomendasi, seminar ini menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum, revisi regulasi yang memastikan sinergi antara KUHAP dan KUHP, serta peningkatan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih responsif, adil, dan transparan bagi seluruh elemen masyarakat.

Humas – FH UNS


Leave a Reply