DISENAMINASI DAN DISKUSI ILMIAH

“PERAN DAN FUNGSI KEMENKUMHAM SEBAGAI OTORITAS PUSAT DALAM PENANGANAN EKSTRADISI”

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum UNS menyelenggarakan Diseminasi dan Diskusi Ilmiah bertemakan Peran dan Fungsi Kemenkumham sebagai Otoritas Pusat dalam Penanganan Ekstradisi.

Diseminasi dan Diskusi Ilmiah ini dilaksanakan secara luring di Ruang Internasional Gedung 1 Fakultas Hukum UNS yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Kemenhumkam, para dosen Fakultas Hukum UNS, dan tentunya mahasiswa. Diskusi dimoderatori oleh Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M., dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Andi Geman Sinaga S.H., M.H. dan Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan kemudian disusul sambutan kedua oleh Mohammad Fajar, S.H., M.H. selaku Koordinator Fungsi Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Kemudian, dilanjutkan dengan penayangan videofrafis mengenai Ekstradisi.

Diskusi diawali dengan pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Andi German Sinaga S.H., M.H. yang memulai dengan dasar hukum, struktur organisasi, dan tujuan adanya Central Authority Mandate lalu menarik benang merahnya pada Perjanjian Ekstradisi. Ia menekankan bahwa dalam penanganan ektradisi, kerjasama baik secara bilateral, multilateral, maupun regional harus menggunakan prinsip resiprositas dan hubungan baik dengan negara lain.

Kemudian diskusi disambung pemaparan materi dari narasumber kedua yaitu Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H. Ia mengawali pemaparannya dengan kutipan “Bahwa setiap negara itu tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa ada hubungan dengan negara lain”.

Ia juga menyinggung Double Criminal Principle sebagai prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam sebuah Perjanjian Ekstradisi. Menenggapi narasumber pertama, ia sepakat bahwa hubungan baik sangat penting dalam Penanganan Ekstradisi dengan memberikan contoh pengembalian Warga Hungaria tanpa perjanjian karena memiliki hubungan yang baik. Ia menutup pemaparan dengan mengatakan bahwa hubungan baik antar negara dapat menyelesaikan masalah dan hal tersebut merujuk pada adagium hukum ‘Lex Semper Dabit Remedium’ yang berarti hukum selalu memberikan solusi.


MMTFHUNS_02.md.png

Leave a Reply