Pengukuhan Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UNS

FH UNS – Universitas Sebelas Maret mengukuhkan Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum. sebagai Professor Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan Fakultas Hukum UNS. Pengukuhan dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS.

Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum menyampaikan pidato inaugurasi dengan judul “Persaingan Tradisi Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Trans-Sistemik”. Dalam pidato ilmiah memaparkan bahwa sistem hukum bermula pada peran hukum sebagai kerangka kerja untuk membangun dan merumuskan kebijakan pembangunan hukum. Pentingnya Institusi hukum yang efektif ekonomi pasar agar berdampak pada pembangunan hukum.

Prof. Hari memaparkan review sistem peradilan dengan terdapat tiga hal di dalamnya yaitu sebagai berikut: Pertama, nilai sistem yang dilayani. Kedua, metode menentukan prosedur hukum. Ketiga, jalan pembangunan hukum. Hal tersebut membutuhkan revolusi pada sistem hukum di Indonesia yang menganut Mixed Legal System yang telah bermuara sejak masa kolonial. Mixed Legal System memunculkan persaingan sistem hukum dengan munculnya pendefinisian, teori serta prespektif baru, berikut merupakan contoh negara-negara yang menggunakan Mixed Legal System yaitu Skotlandia, Texas, Japan, dan Malaysia.

Prof. Hari juga memaparkan mengenai Transplantasi Hukum merupakan penyebab lintas sistem hukum, hal tersebut merupakan penyebab terbentuknya sistem hukum campuran Dengan seiring berkembangnya inovasi teknologi Tiongkok menciptakan Smart Court yang memanfaatkan teknologi Artificial intelligence (AI). Sistem peradilan di Indonesia yang sekuler dan berbasis agama serta peradilan adat dengan kearifan lokalnya namun telah dimatikan pasca kemerdekaan. Indonesia yang telah di dominasi sistem hukum Eropa barat. Dengan menggunakan pendekatan Trans-Sistemik yang lahir untuk menyelaraskan Common Law dan Civil Law. Pada akhirnya Trans-Sistemik akan mengembangkan teori untuk menghasilkan sistem hukum pluralis.

Penutup pidato Prof. Hari menyampaikan bahwa Sistem Peradilan yang efisien akan membuat dampak bagi kemakmuran ekonomi, kekayaan negara, dan dinamika pembangunan ekonomi yang baik.

Humas-FH UNS


Leave a Reply