FH UNS – Menyelenggarakan kuliah tamu dengan tema “Tindak Pidana Ekonomi dan Perpajakan dalam Praktek” pada Jumat, 13 Juni 2025. Acara ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Internasional, Gedung 1 FH UNS. Kuliah tamu ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yaitu Ibu Desi Dwi Hariyani, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta Ibu Ayun Fitri Hastuti, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda. Keduanya akan memberikan wawasan praktis mengenai penanganan tindak pidana ekonomi dan aspek hukum perpajakan di lapangan.
Dalam paparannya, Desi Dwi Hariyani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tindak pidana ekonomi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Dasar hukumnya merujuk pada UU Darurat No. 7 Tahun 1955, dengan ruang lingkup yang luas meliputi pelanggaran atas ketentuan dalam undang-undang terkait ekonomi, termasuk penipuan, penggelapan, serta pelanggaran di bidang perpajakan, perbankan, perlindungan konsumen, dan perdagangan. Ia juga menyoroti kekhususan hukum pidana ekonomi yang bersifat elastis dan memungkinkan perluasan subjek hukum, termasuk badan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif, di mana penanganan perkara tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian ekonomi negara, seperti melalui mekanisme denda damai untuk mendorong pelaku mengembalikan kerugian dan menciptakan efek jera yang konstruktif.
Dalam pemaparannya, Ayun Fitri Hastuti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tindak pidana perpajakan merupakan bagian dari tindak pidana ekonomi yang secara langsung merugikan pendapatan negara dan diatur dalam berbagai undang-undang perpajakan di Indonesia. Ia menguraikan dasar hukum, sistem pemungutan pajak dengan pendekatan self-assessment, serta kewajiban-kewajiban wajib pajak yang meliputi pendaftaran, pelaporan, pembayaran pajak, hingga penyediaan informasi kepada otoritas. Ayun juga menekankan jenis-jenis pelanggaran perpajakan, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, yang mencakup penggelapan pajak, penggunaan dokumen palsu, penyalahgunaan NPWP, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Sanksinya bervariasi mulai dari denda besar hingga pidana penjara. Ia turut menyampaikan peran Direktorat Jenderal Pajak dalam penyidikan dan penindakan, termasuk pemblokiran aset pelaku dan penghentian penyidikan dalam kasus tertentu. Melalui sejumlah contoh kasus aktual, ia menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan dan keadilan fiskal di Indonesia.
Kegiatan ini bersifat wajib bagi mahasiswa Hukum Pidana Ekonomi kelas E dan K, sebagai bagian dari penguatan pemahaman akademik sekaligus pengenalan langsung terhadap praktik penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Melalui kuliah tamu ini, Fakultas Hukum UNS berkomitmen untuk terus membekali mahasiswa dengan pengetahuan kontekstual dan relevan terhadap tantangan hukum masa kini.
Humas – FH UNS