FH UNS — Bagian Hukum Acara kembali mengadakan kuliah tamu dengan topik krusial dalam praktik hukum acara, yaitu “Penggunaan Covernote dalam Pemasangan Hak Tanggungan”. Acara ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai praktik penggunaan jaminan dalam transaksi kredit serta memahami posisi hukum covernote dalam perspektif hukum jaminan.
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UNS. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan covernote dari Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum UNS, yang menyoroti pentingnya diskursus akademik terkait praktik notariat dan hukum jaminan di tengah perkembangan teknologi seperti digitalisasi pendaftaran hak tanggungan. Beliau juga menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari upaya fakultas dalam menjembatani teori dan praktik hukum secara berimbang.
Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H. selaku Moderator dalam kuliah tamu kali ini, kemudian memandu sesi utama dan memperkenalkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya, yaitu Novita Alfiani, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan akademisi yang telah banyak berkecimpung dalam praktik perbankan dan notariat.
Dalam pemaparannya, Novita Alfiani mengangkat berbagai aspek penting dari penggunaan covernote, antara lain:
- Hak Tanggungan sebagai hak jaminan kebendaan yang memberikan kekuatan eksekusi kepada kreditur;
- Dasar hukum Hak Tanggungan merujuk pada UU No. 4 Tahun 1996, termasuk perkembangan pendaftarannya secara elektronik di BPN;
- Definisi dan karakteristik covernote, sebagai surat keterangan dari notaris yang bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial;
- Perbedaan antara akta autentik dan akta di bawah tangan, serta risiko yang muncul jika covernote dijadikan dasar pencairan kredit sebelum hak tanggungan selesai;
- Studi kasus kegagalan realisasi covernote dalam proyek properti dan implikasi hukumnya terhadap status kreditur;
- Solusi praktis, seperti pentingnya prinsip kehati-hatian oleh bank, integritas notaris, hingga langkah litigasi dan non-litigasi jika terjadi wanprestasi.
Novita menekankan bahwa “Covernote bukanlah jaminan hukum, melainkan alat administratif yang memerlukan kehati-hatian dari semua pihak yang terlibat, baik bank maupun notaris.”
Kuliah umum ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, mencerminkan antusiasme mahasiswa dalam menggali lebih dalam isu-isu hukum kontemporer yang berkaitan dengan praktik jaminan kebendaan dan profesionalisme notaris.
Acara ini diharapkan mampu membuka wawasan kritis mahasiswa dan memperkuat integrasi antara teori hukum dan realitas praktik hukum di lapangan.
Humas – FH UNS
