Fauzun Nihayah telah berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Model Ideal Sistem Penerapan Sanksi Pidana Mati Yang Berkeadilan dan Berprinsip Perlindungan Hukum Dalam Masyarakat”

FH UNS – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan melalui ujian terbuka promosi doktor yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 pukul 10.00 – 13.00 WIB di Aula Gedung 3 Amiek Sumindriyatmi Fakultas Hukum UNS,

Ibu Fauzun Nihayah merupakan Wakil Bupati Merauke terpilih periode 2025 – 2030. Beliau dapat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Ideal Sistem Penerapan Sanksi Pidana Mati Yang Berkeadilan dan Berprinsip Perlindungan Hukum Dalam Masyarakat”. Ujian terbuka disertasi dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M selaku Sekretaris sidang. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. selaku promotor, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., selaku co-promotor 1 dan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.  selaku co-promotor 2. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Yudho Taruno Muryanto S.H., M. Hum., dan Dr. Sulistyanta, S.H., M.Hum. selaku penguji internal. Pada ujian terbuka tersebut menghadirkan satu (1) penguji eksternal Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.

Dalam disertasinya, hasil penelitian beliau bahwa pertama, sanksi pidana mati dalam KUHP telah sesuai dengan kebijakan integral dalam penanggulangan kejahatan, yang berbeda keterpaduan antara sistem pemidanaan yang individual/personal dan sistem pemidanaan yang bersifat struktural/fungsional. Pidana mati dalam KUHP bersatu sistem hukum dan konstitusi, dan kebijakan jalan tengah memperhatikan kemajemukan masyarakat, mengingat keberagaman suku, agama, budaya, bahasa dan cara pandang masyarakat Indonesia. Penting dan kebijakan jalan tengah dalam pidana mati akan memberikan solusi terbaik. Penerapan sanksi pidana mati guna menekan angka kriminalitas di Indonesia. Kedua, Model ideal sanksi pidana mati berfokus pada penilaian dan pencegahan perilaku kriminal, menyeimbangkan antara hukum yang pro dan kontra. Hal ini menekankan pentingnya keadilan dan kewajaran, dengan model yang beragam yang dianggap ideal. Kebijakan Peradilan Pidana Indonesia bertujuan untuk mengimplementasikan sistem peradilan pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, hukum yang berlaku saat ini tidak menjadikan perilaku kriminal sebagai kejahatan, karena masih membutuhkan perbaikan untuk memastikan keadilan dan melindungi hak-hak pelaku kejahatan dan masyarakat.

Dalam akhir ujian, Dr. hartiwiningsih, S.H., S.Ag., M.Ag., selaku promotor. memberikan apresiasi atas capaian dalam mempertahankan disertasi dan ucapan selamat atas gelar Doktor kepada Ibu Dr. Fauzun Nihayah.

Humas – FH UNS


Leave a Reply