Pada tanggal 2-4 Juli 2024, Research Group Hukum Tata Negara melaksanakan academic field study di Desa Panglipuran dan Desa Uluwatu di Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah pelaksanaan penelitian HRG Tahun 2024.
Topik penelitian tahun ini adalah Kebijakan Percepatan Digitalisasi Pemerintahan Desa Adat. Sebagaimana data tahun 2023, hingga saat ini Bali memiliki 1500 desa adat di sembilan kabupaten/kota, 57 kecamatan, 636 desa dan 80 kelurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh 11 personil dosen yang juga anggota RG Hukum Tata Negara.
Hasil sementara data lapangan menunjukkan bahwa kedudukan desa adat di Bali berstatus sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019.baru sebanyak 137 diantaranya mengembangkan unit usaha sektor riil. Padahal, desa adat di Bali memiliki sumber daya yang memadai untuk dikembangkan badan usaha ekonomi sehingga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakatnya. Dengan digitalisasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pelayanan dan pembangunan ekonomi.