Seminar Nasional dan Call For Paper dengan tema “Transformasi Sistem Sertifikasi Elektronik: Menjawab Tantangan dan Solusi dalam Pendaftaran Tanah.”

FH UNS – Magister Kenotariatan (S2) Fakultas Hukum UNS telah menyelenggarakan seminar nasional dan call for paper pada hari Selasa, 26 November 2024 yang bertajuk “Transformasi Sistem Sertifikasi Elektronik: Menjawab Tantangan dan Solusi dalam Pendaftaran Tanah.” Acara seminar diselenggarakan jam 09.00 – 13.30 di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa dan mahasiswi Magister Kenotariatan (S2) Fakultas Hukum UNS turut hadir anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta.

Adapun rangkaian acara seminar nasional mencakup pembukaan oleh Master of Ceremony, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do’a, Pembukaan oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UNS, penyerahan vandel dan foto bersama, selanjutnya pemaparan materi seminar yang dimoderatori oleh Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H. selaku Ketua Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum UNS. Seminar Nasional ini menghadirkan empat narasumber yaitu :

  1. Dr. Sri Yanti Achmad, A.Ptnh, S.H., M.Kn. (Plt. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Jawa Tengah)
  2. Dr. Hj. Karmila Sari Sukarno, S.H., M.Kn. (Notaris dan PPAT)
  3. Dr. Rani Pajrin, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNTIDAR)
  4. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.H. (Kaprodi Magister Kenotariatan (S2) Fakultas Hukum UNS).

Seminar dilanjutkan pada sesi pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Dr. Sri Yanti Achmad, A.Ptnh, S.H., M.Kn. selaku Plt. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparan yang berjudul “Sertifikat Elektronik Sebagai Hak Atas Tanah di Era Digital.” Beliau menjabarkan terkait implementasi sertifikat tanah elektronik di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah. Hal itu bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi layanan pertanahan. Sertifikat elektronik dapat mengatasi masalah seperti risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam. Sertifikat Elektronik berbasis pada kebijakan nasional seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta berbagai peraturan ATR/BPN. Penerapan ini juga menawarkan manfaat signifikan, seperti aksesibilitas bagi masyarakat maupun instansi pemerintah. Dalam hal sosialisasi sendiri ATR/BPN menekankan pada sosialisasi melalui media sosial pentingnya modernisasi sistem untuk mendukung transformasi digital yang mendalam di sektor pertanahan.

Sesi pemaparan narasumber kedua yaitu Dr. Hj. Karmila Sari Sukarno, S.H., M.Kn. yang merupakan Notaris dan PPAT Kabupaten Karanganyar. Mempresentasikan dengan judul “Transformasi Sistem Sertifikasi Elektronik.” Dalam pemaparan manfaat dan tantangan beliau dari pandangan praktisi sebagai Notaris PPAT. Sertifikat elektronik diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing, serta mengurangi risiko kesalahan dan penyalahgunaan data. Namun, terdapat tantangan seperti kesiapan infrastruktur, ketimpangan akses teknologi, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Notaris dan PPAT harus memperbarui praktiknya untuk meminimalkan celah hukum. Solusi yang disarankan meliputi peningkatan regulasi, penguatan sistem keamanan, pemutakhiran alat, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung penerapan sistem digital ini.

Pemaparan materi narasumber ketiga yaitu Dr. Rani Pajrin, S.H., M.H. yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum UNTIDAR. Pemaparan presentasi beliau yang berjudul “Catatan Kritis terhadap Penerapan Sertifikasi Elektronik Pendaftaran Tanah: Tantangan dan Solusinya.” Memaparkan materi dalam pandangan akademisi melalui catatan kritis dari berbagai tulisan ilmiah. Transformasi pendaftaran tanah dengan sertifikat elektronik sebagai solusi modernisasi di Indonesia. Sistem ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mencegah praktik mafia tanah. Tantangan utama meliputi infrastruktur teknologi yang belum merata, keamanan data digital, dan keterbatasan literasi teknologi masyarakat. Dasar hukum sistem ini mencakup Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, dengan pengakuan sertifikat elektronik sebagai alat bukti sah. Solusi yang diusulkan meliputi penguatan keamanan siber, pelatihan petugas, investasi infrastruktur teknologi, serta sosialisasi intensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat layanan elektronik ini.

Sesi pemaparan narasumber terakhir yaitu Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.H. selaku Kaprodi Magister Kenotariatan (S2) Fakultas Hukum UNS. Pemaparan presentasi materi beliau berjudul “Urgensi Kebijakan E-Sertipikat Tanah Menggunakan Teknologi Blokchain Dalam Pendaftaran Tanah.” Beliau membahas tingginya konflik agraria di Indonesia dan keberadaan mafia tanah yang memperparah masalah tersebut yang melatar belakangi urgensi kebijakan e-sertifikat tanah menggunakan teknologi blockchain dalam pendaftaran tanah. Dalam pemaran beliau memberikan solusi mencakup pembaruan regulasi dan penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pendataan serta pendaftaran tanah. Penggunaan blockchain diharapkan dapat memberantas mafia tanah dan memudahkan proses investasi serta usaha di Indonesia. Seminar ini juga membandingkan penerapan blockchain di Ghana dan Jerman sebagai studi kasus untuk mengimplementasikan sistem serupa di Indonesia.

Di penghujung acara seminar nasional ini moderator memberikan kesempatan bagi peserta seminar untuk bertanya kepada narasumber, dalam sesi tanya jawab menghidupkan susasana diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber. Acara ditutup bersamaan dengan pemberian apresiasi kepada pemenang video makalah terbaik kepada mahasiswa dan mahasiswi Magister Kenotariatan (S2) Fakultas Hukum UNS yang terpilih sebagai pemenang.

Humas – FH UNS


Leave a Reply