FH UNS – Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan tema “Mahkamah Konstitusi Dituntut Lebih Serius Tegakkan Keadilan Prosedural” pada hari Jumat tanggal (1/11) jam 13.30 – 15.30 WIB. Kegiatan ini dilangsungkan secara hybrid melalui zoom meeting dan Ruang Video Conference Gedung Setiono Fakultas Hukum UNS. Seminar Konstitusi menghadirkan pembicara pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (UNPAD) Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. dan dimoderatori oleh Dr. Airlangga Surya Nagara, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS.
Dalam paparannya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. menyoroti pentingnya penegakan keadilan prosedural oleh Mahkamah Konstitusi (MK), beliau menekankan bahwa prosedur merupakan jantung dari hukum dan memiliki peran krusial dalam mencapai tujuan-tujuan hukum.
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. mengkritisi beberapa putusan pengujian formil yang dinilai belum optimal dalam menegakkan keadilan prosedural. Salah satu contoh yang disoroti adalah putusan uji formil UU KPK, di mana MK dinilai tidak berhasil menegakkan keadilan prosedural karena tiga alasan utama: penggunaan batu uji, penilaian alat bukti, dan penggunaan asas-asas pembentukan yang terlalu formalistik.
Meski demikian, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. mengapresiasi putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja yang dinilai mulai memperlihatkan keseriusan dalam menilai prosedur pembentukan undang-undang yang buruk. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. menekankan pentingnya MK untuk lebih berani mengintervensi proses legislasi ketika diperlukan, mengutip contoh dari Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan. Hal ini dinilai penting terutama dalam situasi ketika asas pemisahan kekuasaan tidak berjalan normal dan legislatif gagal mengawasi eksekutif.
Pada sesi terakhir moderator memberikan para peserta seminar kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. setelah sesi diskusi berakhir Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. memberikan closing statement beliau mengatakan “Teruntuk mahasiswa sebagai generasi masa depan, dalam keseharian diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Kalian sebagai kaum intelektual Indonesia, harus dapat bertanggung jawab dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Bersabarlah dalam menjalani setiap proses dan prosedur yang ada, seperti yang dikatakan Bung Hatta. Kita perlu memahami dan menyadari bahwa keadilan prosedural sangat penting dalam upaya mencegah korupsi.”
Humas – FH UNS