Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum UNS Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H.

FH UNS – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) telah berhasil meluluskan Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H. melalui ujian terbuka yang dilaksanakan di Aula Gedung 3 Amiek Sumindriyatmi Fakultas Hukum UNS, Selasa (29/10).

Beliau merupakan seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H. Beliau dapat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Penegakan Hukum Progresif dalam Penyebaran Berita (Hoax) Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Guna Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berintegritas.”. Ujian terbuka disertasi dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M., selaku Sekretaris sidang. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., selaku promotor dan Dr. Agus Riwanto, S.H., selaku co-promotor. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum., Dr. Jadmiko Anom Husodo S.H., M.H., dan Dr. Sulistyanta SH, M.HUM., selaku penguji internal. Pada ujian terbuka tersebut menghadirkan dua (2) penguji eksternal Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., dan Dr. Faisal, S.H., M.H.

Dalam disertasinya, beliau memaparkan problematika cryber crime penyebaran berita bohong (Hoax) dalam pemilihan umum. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Informasi, komunikasi, dan Teknologi telaah cukup efektif untuk menjerat pelaku penyebaran berita (Hoax) di media sosial. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mencantumkan perihal pelanggaran pidana dalam penyebaran berita bohong (Hoax) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik diperbaharui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik diperbaharui terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika dibuat perbandingan realitanya pelaksanaan masih belum maksimal pada upaya progresif untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran berita bohong (Hoax). Dalam penelitian terbaru ini mengungkap model ideal dalam penegakan hukum atas penyebaran berita bohong (Hoax) dalam penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dengan upaya hukum progresif.

Hasil penelitiannya beliau menyimpulkan bahwa pertama, faktor utama dalam penyebaran berita bohong (hoax) adalah adanya polarisasi politik yang sangat kuat. Kedua, pada praktik penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax) cenderung menggunakan pendekatan formalistik dan kurangnya literasi media sosial pada masyarakat. Ketiga, model ideal dalam penegakan hukum prespektif hukum progresif menggunakan tiga (3) pendekatan yaitu Model Progresif Tindakan Awal (Preemtif), Model Progresif Tindakan Pencegahan (Preventif) dan Model Progresif Aktif (Respretif). Penegakan hukum harus melibatkan semua stakeholder sehingga dapat mengidentifikasi dan menangani penyebaran berita bohong (hoax) secara cepat dan efektif, pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital,  serta perlunya penormaan regulasi peraturan perundang-undangan pemilihan umum meliputi pemantauan, evaluasi, dan penegakan hukum terkait dengan penyebaran berita bohong (hoax)  yang dilakukan pada saat penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam akhir ujian, Dr. Agus Riwanto, S.H., selaku co-promotor. Mewakili Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., selaku promotor, memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas gelar Doktornya.

Humas – FH UNS


Leave a Reply