FH UNS Bahas Peran Indonesia dalam BBNJ Agreement untuk Pengelolaan Laut Berkelanjutan

FH UNS – Bagian Hukum Internasional menyelenggarakan diskusi publik mengenai Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement, pada Selasa 11 Maret 2025 bertempat di Aula gedung 3 Fakultas Hukum UNS. Acara ini dibuka oleh ibu Dr. Sasmini, S.H. LL.M. selaku wakil dekan bidang akademik dan penelitian. selanjutnya pada acara ini diskusi dipimpin oleh ibu Rachma Indriyani, Ph.D. serta menghadirkan Zaki Mubarok, Ph. D. dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai narasumber utama.

BBNJ Agreement merupakan instrumen hukum global yang mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional (areas beyond national jurisdiction/ABNJ). Perjanjian ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman eksploitasi sumber daya laut serta polusi laut yang mengancam ekosistem global. Berdasarkan laporan FAO dan WWF, lebih dari 90% stok ikan dunia telah dieksploitasi sepenuhnya, sementara hanya 7% yang belum dimanfaatkan secara berlebihan. Bahkan, Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2022 telah menetapkan kondisi ini sebagai “ocean emergency.”

Sebagai negara maritim dengan kekayaan laut yang melimpah, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam implementasi BBNJ Agreement. Dalam diskusi ini, beliau menekankan bahwa Indonesia telah berperan aktif sejak awal dalam perundingan perjanjian ini, termasuk sebagai anggota G-77 plus China dan negara kepulauan yang konsisten memperjuangkan pendekatan keadilan dalam pemanfaatan laut bebas. Beberapa isu utama dalam BBNJ Agreement yang relevan bagi Indonesia meliputi akses terhadap sumber daya genetik laut (Marine Genetic Resources/MGR) dan mekanisme benefit sharing untuk negara berkembang, transfer teknologi kelautan, termasuk dalam bidang bioteknologi guna meningkatkan kapasitas negara-negara berkembang dalam penelitian dan eksplorasi laut, serta kewajiban konservasi dan pengelolaan laut secara berkelanjutan melalui penerapan Area-Based Management Tools (ABMT) untuk melindungi ekosistem laut. Indonesia memiliki posisi strategis dalam perjanjian ini, khususnya dalam mendorong sistem tata kelola laut yang berkeadilan. Selain itu, meskipun pemanfaatan ikan sebagai sumber daya genetik tidak dikecualikan dalam perjanjian ini, aktivitas perikanan dan kegiatan terkait di perairan internasional tidak termasuk dalam ruang lingkup BBNJ Agreement sesuai ketentuan hukum internasional.

Dalam diskusi ini juga disampaikan bahwa ratifikasi BBNJ Agreement menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam perlindungan sumber daya laut. Dengan meratifikasi perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat posisi hukumnya dalam tata kelola laut internasional, meningkatkan kapasitas nasional melalui skema transfer teknologi dan pendanaan global, serta mewujudkan komitmen terhadap pengelolaan laut yang berkelanjutan di tingkat global. Saat ini, Indonesia sedang dalam tahap konsultasi nasional untuk mempertimbangkan ratifikasi perjanjian ini, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi yang efektif. FH UNS berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari diskursus akademik dalam isu-isu hukum laut dan tata kelola maritim. Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran Indonesia dalam BBNJ Agreement serta dampaknya terhadap kebijakan hukum nasional.

Humas – FH UNS


Leave a Reply