Prodi S3 Ilmu Hukum / PDIH

Program Studi Program Doktor Ilmu Hukum FH UNS

Kepala Program Studi S3 Program Doktor Ilmu Hukum

Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M.


Berdasarkan SK Rektor UNS No. 210/PT.40.H/1994 sejak tahun akademik 1994/1995 Fakultas Hukum UNS telah membuka Program S-1 Ekstensi. SK Rektor tersebut telah diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 389/Kep./ Dikti/1997, tentang Ijin Pelaksanaan Ekstensi Fakultas Hukum UNS. Sejak dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti nomor: 28/Dikti/Kep/2002 tentang penyelenggaraan Program Reguler dan Non-reguler, Program Ekstensi diganti dengan Program Non-reguler. Program Non-reguler menerima mahasiswa baru dari lulusan SMA, program diploma maupun program S1 dari berbagai disiplin ilmu. Mulai tahun akademik 2008/2009 program pendidikan seluruhnya dilaksanakan secara reguler dengan meningkatkan daya tampung secara optimal. Dalam rangka memberdayakan potensi yang ada di Fakultas Hukum sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada tahun 2002 Fakultas Hukum UNS membuka Program Pascasarjana Ilmu Hukum. Penyelenggaraan program ini berdasarkan pada surat izin Dirjen DIKTI No. 2591/D/T/2001 tanggal 6 Agustus 2001. Program Magister Ilmu Hukum mempunyai minat utama/konsentrasi Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Bisnis, Hukum Pidana Ekonomi, dan Ekonomi Syariah. Pada tahun 2007, berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 2109/D/T/2007 tertanggal 2 Agustus 2007, Fakultas Hukum UNS juga membuka Program Doktor Ilmu Hukum.


VISI

Melahirkan Doktor Ilmu Hukum sebagai legal scientist yang mampu menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan memiliki integritas moral tinggi, keunggulan dan daya kompetitif di bidangnya pada tataran nasional maupun internasional

MISI

  1. Menyelenggarakan metode pembelajaran yang menekankan pada keterlibatan individu mahasiswa dan dosen secara aktif dalam suatu komunitas kesejawatan intelektual, di mana dosen mampu membimbing, membuka wawasan dan menginspirasi mahasiswa untuk berpikir progresif dan multidisipliner dalam bidang hukum.
  2. Menyelenggarakan metode penulisan yang kontemporer dalam rangka memecahkan masalah penulisan untuk menghasilkan rekomendasi penelitian yang mampu memperkaya/mengembangkan teori-teori hukum yang sudah ada, bisa memberi solusi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi bangsa dan mampu mengembangkan budaya dan masyarakat.
  3. Mendinamisasi pendidikan hukum yang terbuka dalam rangka membudayakan iklim akademis dan penciptaan ilmuwan hukum yang memiliki integritas dan cara pandang luas serta peka terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

TUJUAN

Melahirkan ilmuwan hukum (legal scientists) yang memiliki tingkat aktivitas imaginatif dan eksploratif serta kritis dan analitis yang tinggi dalam rangka mencari kebenaran (the discovery of the truth), sehingga mampu :

  • Mengambil bagian dalam “penjelajahan intelektual yang besar” (a great intellectual adventure) bidang ilmu hukum;
  • Memiliki sikap terbuka, kritis dan analitis terhadap dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan didasari dengan integritas moral yang tinggi;
  • Memiliki kemampuan melakukan penelitian ilmiah dalam bidang ilmu hukum secara mandiri;
  • Mampu bersikap kritis dan responsif terhadap perkembangan ilmu, dan ilmu pengetahuannya dapat dikomunikasikan baik dengan masyarakat akademik kampus maupun masyarakat umum;
  • Mampu menghasiLkan karya ilmiah yang berkualitas untuk disebarluaskan melalui media massa, akreditasi, atau jurnal internasional.

Akreditasi