Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNS
Kepala Program Studi Magister ilmu Hukum FH UNS
Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H.
Visi
Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum terkemuka dalam pengembanan ilmu hukum untuk kemaslahatan bangsa dan negara berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasilaserta mampu bersaing di tingkat internasional.
Misi
Tujuan
Program Studi Magister Ilmu Hukum bertujuan untuk menghasilkan Magister Hukum yang mampu:
Akreditasi
Profil Lulusan
Profil Lulusan | Deskripsi |
Perumus kebijakan hukum | Merumuskan kebijakan hukum sebagai instrumen perekayasa dan kontrol sosial untuk mewujudkan supremasi hukum berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila |
Pembuat solusi masalah hukum | Memberikan solusi masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat terkait dinamika hukum dengan menggunakan konsep, asas, dan teori hukumserta kearifan lokal secara obyektif. |
Akademisi (Dosen) | Pendidik dan ilmuwan yang mampu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi hukum melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; |
Peneliti (Legal Researcher) | Mampu melakukan penelitianmenggunakan metodologi ilmiah berbasis peta jalan riset pengembangan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner maupun multidisiplinerterkait problematikahukum dan fenomena sosial. |
Capaian pembelajaran Lulusan
Sikap | Pengetahuan | Keterampilan Umum | KeterampilanKhusus |
Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; danMenginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan | Mampu menganalisis dan mengevaluasikonsep,asas-asas,pendekatan, dan teori hukum;Mampu menganalisis, menilai, dan mengkritisi produk hukum, kebijakan hukum, administrasi, pendidikan, dan penegakan hukum dengan menggunakan konsep, asas, dan teori hukummampu membuat dokumen hukum yang inovatif dan teruji dalam bidang ilmu hukum dan praktek profesionalnya menggunakan konsep, asas, dan teori berdasarkan Pancasila.Mampu menganalisis, dan menemukan isu hukum dalam fenomena-fenomena sosial, politik, ekonomi serta memberi solusi dalam perspektif ilmu hukum yang berbasis nilai-nilai Pancasila. | Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; danMampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. | Mampu memformulasikan penyelesaian masalah hukum secara substantif dan prosedural melalui pendekatan inter atau multidisipliner sesuai situasi yang dihadapi berdasarkan analisis informasi dan data hukum (big data)Mampu mentransformasika, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu hukum dan produk hukum melalui komunikasi ilmiah (science comunication) baik secara luring (offline) maupun daring (online) guna meningkatkan daya saing bangsaMampu beradaptasi dan berinteraksi secara aktif sebagai instrumen untuk memahami berbagai problematika hukum dalam lingkungan budaya yang berbeda dan tantangan hukum global secara arif. |
Distribusi Mata kuliah dan Jumlah SKS dalam Semester
Semester |
Mata Kuliah |
Bobot (sks) |
Jumlah |
SEMESTER I |
14 |
||
Mata Kuliah Dasar |
Teori Hukum |
2 |
|
Metode Penelitian Hukum |
2 |
||
Sosiologi Hukum |
2 |
||
Filsafat Hukum |
2 |
||
Politik Hukum |
2 |
||
Konsentrasi Hukum Bisnis |
Hukum Kontrak dan Perkembangannya |
2 |
|
Etika Bisnis |
2 |
||
|
|||
Konsentrasi Hukum Pidana Ekonomi |
Politik Kriminal |
2 |
|
Sosiologi Kriminal |
2 |
||
|
|||
|
|||
Konsentrasi Hukum Kebijakan Publik |
Hukum dan Otonomi Daerah |
2 |
|
Hukum dan Teori Konstitusi |
2 |
||
|
|||
Konsentrasi Hukum Kesehatan |
Hukum Kesehatan Masyarakat |
2 |
|
Etika Profesi Kesehatan |
2 |
||
|
|||
Semester |
Mata Kuliah |
Bobot (sks) |
Jumlah sks per semester |
SEMESTER II |
|
|
|
Konsentrasi Hukum Bisnis |
Hukum Dagang Internasional |
2 |
20 |
Hukum Kekayaan Intelektual |
2 |
||
Kapita Selekta Hukum Bisnis |
2 |
||
Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi |
2 |
||
Teknik Penyelesaian Sengketa |
2 |
||
Hukum Perusahaan dan Perkembangannya |
2 |
||
Hukum Perbankan |
2 |
||
Hukum Asuransi dan Jaminan Kesehatan Nasional |
2 |
||
Hukum dan Transaksi Elektronik |
2 |
||
Hukum Pasar Modal |
2 |
||
|
|
||
|
|
|
14 |
Konsentrasi Hukum Pidana Ekonomi |
Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang |
2 |
|
Tindak Pidana E Comerce |
2 |
||
Tindak Pidana Lingkungan Hidup – Kehutanan |
2 |
||
Sistem Peradilan Pidana |
2 |
||
Hukum Perlindungan Korban Kejahatan |
2 |
||
Tindak Pidana Pelecehan Sexual |
2 |
||
Penologi Pemasyarakatan |
2 |
||
|
|
|
20 |
Konsentrasi Hukum Kebijakan Publik |
Hukum Acara Administrasi |
2 |
|
Hukum & Kebijakan Publik |
2 |
||
Hukum Lingkungan Hidup |
2 |
||
Hukum Administrasi & Desentralisasi |
2 |
||
Hukum Pengelolaan Keuangan Negara |
2 |
||
Hukum Perizinan |
2 |
||
Hukum Profetik |
2 |
||
Hukum & Sistem Pemerintahan |
2 |
||
Hukum Pemerintahan & Legislatif |
2 |
||
Hukum & HAM |
2 |
||
|
|
|
20 |
Konsentrasi Hukum Kesehatan |
Hukum Obat dan Makanan |
2 |
|
Hukum Asuransi Kesehatan dan Perlindungan Sosial |
2 |
||
Hukum Kesehatan Lingkungan |
2 |
||
Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular |
2 |
||
Hukum Kebidanan dan Kesehatan Reproduksi |
2 |
||
Bioetik dan Hukum Kesehatan |
2 |
||
Hukum Rekam Medik & Informed Consent |
2 |
||
Penegakan Hukum & Penyelesaian Sengketa Medik |
2 |
||
Hukum Pelayanan Kesehatan |
2 |
||
Manajemen & Hukum Rumah Sakit |
2 |
||
|
|
||
|
|
||
|
|
|
|
Semester |
Mata Kuliah |
Bobot (sks) |
Jumlah sks per semester |
SEMESTER III& IV |
|
|
10 |
Semua Konsentrasi |
Seminar & Ujian Proposal Tesis (Mulai Januari 2018) |
2 |
|
Seminar Kemajuan & Naskah Publikasi |
2 |
||
Seminar Hasil& Karya Publikasi |
3 |
||
Ujian Tesis |
3 |
||
|
|
||
|
|
|
|
Jumlah sks |
|
|
44 |
|
|
|
|