Prodi Magister Kenotariatan / MKN

Kepala Program Studi S2 Kenotariatan
Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum.

VISI

Menjadi Program Magister Kenotariatan unggulan yang menghasilkan lulusan berkemampuan akademik dan berketrampilantinggi yang berorientasi internasional dengan berwawasan kebangsaan.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang berorientasi pada kemandirian dalam memperoleh ilmu dibidang kenotariatan yang efektif dan efisien sebagai dasar pengembangan diri bagi lulusan untuk dapat menjalankan jabatan dalam dunia kenotarisan secara profesional, bermoral dan berwawasan internasional.
  2. Menyelenggarakan pendidikan yang mengembangkan sikap kritis akademis, profesional, dan toleransi yang tinggi melalui kajian dan penelitian untuk sebesar-besarnya diabdikan kepada masyarakat.
  3. Mengembangkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan secara profesional yang berorientasi pada pelayanan administrasi dan akademik yang akuntabel, efektif, dan efisien.
  4. Mengembangkan budaya kerja yang partisipatif, inovatif dari semua unsur penyelenggaran proses pendidikan sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan berkemampuan akademik dan ketrampilan tinggi di bidang kenotariatan yang siap untuk diangkat sebagai notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat lelang maupun untuk melanjutkan pendidikan doktoral.
  2. Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan kajian untuk disumbangkan bagi kepentingan masyarakat.
  3. Menciptakan tata kelola yang sistematis yang dapat menciptakan suasana yang secara kondusif bagi optimalisasi pelaksanaan layanan.
  4. Mewujudkan program studi kenotariatan secara sistemik untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang kenotariatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

 Profil Lulusan dan Deskripsi

Profil Lulusan Deskripsi
Notaris

Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

PPAT Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik megenai perbuatan hukum tertentu mengenaik hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Pembuat Kontrak Pihak yang memiliki kompetesi membuat perjanjian tertulis yang sah secara hukum.

 Capaian Pembelajaran Lulusan

Sikap Pengetahuan Keterampilan Umum Keterampilan Khusus
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious;
  2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggung jawab pada negara dan bangsa;
  5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinil orang lain;
  6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan.
  1. Memiliki kemampuan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik
  2. Memiliki kemampuan membuat pendapat hukum (legal opinion)
  3. Memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang menuntut kemampuan di bidang Hukum Kenotariatan
  4. Memiliki kemampuan mengembangkan ilmu hukum dalam arti luas dan arti sempit
  5. Memiliki kemampuan melakukan penelitian untuk pengembangan hukum kenotariatan
  6. Memiliki kemampuan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan hukum kenotariatan
a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototipe, karya desain, produk seni, atau inovasi teknologi bernilai tambah, menyusun konsepsi ilmiah atau karya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta karya yang dipresentasikan atau dipamerkan
b. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya
c. mampu menyusun ide, pemikiran, dan argumen teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
d. mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu skema penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisiplin atau multi disiplin;
e. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah penerapaan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian ekperimental terhadap informasi dan data;
f. mampu mengelola, mengembangkan dan meningkatkan mutu kerja sama baik di lembaganya maupun lembaga lain, dengan mengutamakan kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
g. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
h. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data prototype, karya desain atau produk seni dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi
a. Memiliki ketrampilan untuk membuat akta-akta otentik untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah susun yang terletak di wilayah kerjanya
b. Memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat lelang kelas 2
c. Mampu menjadi penasehat hukum dengan pendekatan-pendekatan konseptual konstruktif dan solutif terhadap masalah-masalah yang diajukan padanya
d. Mampu mengkaji kontrak-kontrak internasional
e. Mampu berkomunikasi, bernegosiasi dan melakukan mediasi dengan baik

DAFTAR MATA KULIAH

DAFTAR MATA KULIAH 

NO

KODE

NAMA

SKS

SMTSTR KE

MK PENGAJARAN

1.  

KN1202PJN

Peraturan Jabatan Notaris

2

1

1

2.  

KN1203PH

Politik Hukum

2

1

1

3.  

KN1204HP

Hukum Perjanjian

2

1

1

4.  

KN1205TH

Teori Hukum

2

1

1

5.  

KN1206HTKI

Hukum Transaksi & Keu. Islam

2

1

1

6.  

KN1208DTPA

Dasar-Dasar Tehnik Pembuatan Akta

2

1

1

7.  

KN2204HJ

Hukum Jaminan

2

1

1

8.  

KN1201HA

Hukum Agraria & Pendaftaran Tanah

2

2

1

9.  

KN2109HKDI

Hukum Kontrak Dagang Internasional

1

2

1

10.

KN2201HPR

Hukum Perusahaan

2

2

1

11. 

KN2202WRBW

Hukum Harta Kekayaan Perkawinan & Waris Bw

2

2

1

12.  

KN2203WISL

Hukum Harta Kekayaan Perkawinan & Waris Islam

2

2

1

13.  

KN1207MPT

Metode Penelitian & Penulisantesis

2

2

1

14.  

KN2205TPU1

Tehnik Pembuatan Akta Umum 1

2

2

1

15.  

KN2206TPAT

Tehnik Pembuatan Akta Tanah

2

2

1

16.  

KN2207WRAD

Hukum Harta Kekayaan Perkawinan & Waris Adat

1

2

1

17.  

KN2208KSH B

Kapita Selekta Hukum Bisnis

1

2

1

18.  

KN3201TPAB

Tehnik Pembuatan Akta Badan-Badan Usaha

2

3

1

19.  

KN3202TPU2

Tehnik Pembuatan Akta Umum 2

2

3

1

20.  

KN3203TPAW

Tehnik Pembuatan Akta Harta Kekayaan Perkawinan & Waris (Bw,Islam,Adat)

2

3

1

21.  

KN3204PL

Peraturan Lelang

2

3

1

22.  

KN3205HKPJ

Hukum Pajak

2

3

1

23.  

KN3206HPB

Hukum Perbankan

1

3

1

24.  

KN3207TPAS

Tehnik Pembuatan Akta Syariah

1

3

1

25.  

KN3208EPN

Etika Profesi Notaris

2

3

1

26.  

PST801

Seminar Dan Ujian Proposal

2

4

1

27.  

PST802

Seminar Kemajuan Riset Dan Naskah Publikasi

2

4

1

28.  

PST803

Seminar Hasil Riset Dan Karya Publikasi

3

4

1

29.  

PST804

Ujian Tesis

3

4

1

30.  

KN4402MG

Magang

0