Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) Dalam Sistem Hukum di Indonesia

Telah berlangsung diskusi bagian keperdataan yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan mengusung tema “Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Sistem Hukum di Indonesia” pada hari kamis, 19 Oktober 2023, yang dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Internasional, Gedung 1 Fakultas Hukum UNS. Pelaksanaan diskusi ini diketuai oleh Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum. yang juga merupakan moderator dalam pelaksanaan diksusi ini.

Diskusi di bidang keperdataan ini menghadirkan dua pembicara untuk memaparkan materinya, diantaranya yaitu Dr. Arief Suryono, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UNS, dan Saut Parulian Nababan, S.H., M.H. selaku bagian dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang. Diskusi ini dihadiri secara langsung oleh para kalangan dosen bagian keperdataan Fakultas Hukum UNS, kalangan notaris, dan mahasiswa Fakultas Hukum UNS.

Diskusi dibuka oleh Hernawan Hadi, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Keperdataan Fakultas Hukum UNS, dengan menyatakan harapannya agar kegiatan diskusi ini dapat memberikan pandangan baru serta solusi akan permasalahan di bidang yang berkaitan dengan urusan Balai Harta Peninggalan.

Pada agenda utama, yaitu pemaparan materi pertama, disampaikan oleh Dr. Arief Suryono, S.H., M.H. berkaitan dengan peran Balai Harta Peninggalan dalam sistem hukum di Indonesia. Beliau menjelaskan beberapa dasar hukum yang dimulai dari perwalian hingga pengampuan sesuai dengan peranan dan Balai Harta Peninggalan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Materi kedua disampaikan oleh Saut Parulian Nababan, S.H., M.H. dengan menjelaskan dan mengilustrasikan bagaimana Balai Harta Peninggalan sebenarnya bekerja. Beliau menekankan pentingnya tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan dengan memberikan beberapa contoh kasus yang pernah terjadi atau yang pernah ditangani serta selalu menggaris bawahi bahwasannya Balai Harta Peninggalan hanya bekerja bila sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama sesuai dengan ruang lingkup kerja mereka.

Kegiatan diskusi ini pada keberjalanannya berlangsung sangat produktif dengan adanya banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para audiens mulai dari kalangan dosen, notaris, hingga mahasiswa pada saat sesi tanya jawab sedang berlangsung. Sehingga diskusi ini mendapatkan kesan positif dari para peserta dan telah berkontribusi untuk memberikan pengetahuan baru megenai peran, tugas dan fungsi dari balai harta peninggalan dalam sistem hukum di Indonesia.


Leave a Reply