Kurikulum PDIH

1. Kurikulum Mata Kuliah Wajib
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 PRPP Nomor 22 Tahun 2024, struktur kurikulum program doktor dirancang untuk 6 semester dengan total beban belajar antara 60 hingga 70 SKS, yang terdiri atas mata kuliah wajib umum, mata kuliah wajib program studi, serta mata kuliah pilihan atau minat studi. Penyusunan kurikulum mengacu pada panduan penyusunan kurikulum perguruan tinggi dan pedoman yang ditetapkan oleh universitas, serta ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan. Mata kuliah wajib umum mencakup kajian filsafat ilmu, metodologi penelitian, dan tugas akhir.
2. Masa Studi

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 40, 41, dan 42 PRPP Nomor 22 Tahun 2024, lama studi mahasiswa doktoral pada PDIH FH UNS adalah sebagai berikut:

Mahasiswa program doktor wajib menempuh beban studi yang ditetapkan oleh program studi sesuai kurikulum yang berlaku, dengan jumlah minimal 60 SKS dan maksimal 70 SKS. Masa tempuh kurikulum dirancang selama 3 tahun akademik atau 6 semester yang mencakup tahap pembelajaran pendukung penelitian dan tahap penelitian, dengan pengecualian bagi program doctor by research.

Masa studi mahasiswa program doktor paling cepat 5 semester dan paling lama 6 tahun (12 semester), yang dihitung sejak awal semester pertama hingga pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor. Bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 3 tahun, diberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan studi setiap semester sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

3. Metode Pembelajaran
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (7), (8), dan (9) PRPP Nomor 22 Tahun 2024, metode pembelajaran pada program doktor meliputi :
berbagai pendekatan seperti diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, pembelajaran berbasis proyek maupun masalah, serta review jurnal atau metode lain yang efektif dalam mencapai capaian pembelajaran. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau kombinasi beberapa metode pembelajaran yang diintegrasikan dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Adapun bentuk pembelajaran tersebut dapat berupa kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang relevan.
4. Pengisian KRS

Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 PRPP Nomor 22 Tahun 2024, mahasiswa program doktor wajib melakukan perencanaan studi setiap semester melalui pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Pengisian KRS dilakukan pada awal semester dengan bimbingan dan persetujuan dosen pembimbing akademik (PA), serta harus memperhatikan jenis dan beban mata kuliah sesuai ketentuan program studi.

Melalui laman siakad.uns.ac.id , status keaktifan mahasiswa ditentukan melalui pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pendidikan yang dilanjutkan dengan registrasi online, meliputi pembaruan biodata dan pengisian KRS. Apabila salah satu tahapan tersebut tidak dilakukan, maka status mahasiswa dinyatakan nonaktif.

5. Evaluasi Studi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 PRPP Nomor 22 Tahun 2024, Sekolah Pascasarjana atau Fakultas dan Program Studi wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi setiap semester terhadap kegiatan serta kemajuan belajar mahasiswa. Selain itu, institusi juga wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.