Informasi Kurikulum
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 40, 41, dan 42 PRPP Nomor 22 Tahun 2024, lama studi mahasiswa doktoral pada PDIH FH UNS adalah sebagai berikut:
Mahasiswa program doktor wajib menempuh beban studi yang ditetapkan oleh program studi sesuai kurikulum yang berlaku, dengan jumlah minimal 60 SKS dan maksimal 70 SKS. Masa tempuh kurikulum dirancang selama 3 tahun akademik atau 6 semester yang mencakup tahap pembelajaran pendukung penelitian dan tahap penelitian, dengan pengecualian bagi program doctor by research.
Masa studi mahasiswa program doktor paling cepat 5 semester dan paling lama 6 tahun (12 semester), yang dihitung sejak awal semester pertama hingga pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor. Bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 3 tahun, diberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan studi setiap semester sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 PRPP Nomor 22 Tahun 2024, mahasiswa program doktor wajib melakukan perencanaan studi setiap semester melalui pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Pengisian KRS dilakukan pada awal semester dengan bimbingan dan persetujuan dosen pembimbing akademik (PA), serta harus memperhatikan jenis dan beban mata kuliah sesuai ketentuan program studi.
Melalui laman siakad.uns.ac.id , status keaktifan mahasiswa ditentukan melalui pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pendidikan yang dilanjutkan dengan registrasi online, meliputi pembaruan biodata dan pengisian KRS. Apabila salah satu tahapan tersebut tidak dilakukan, maka status mahasiswa dinyatakan nonaktif.
