DISKUSI BAGIAN MEMPERKUAT WAWASAN KEBANGSAAN DALAM ERA DIGITAL

Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan Diskusi Bagian dengan Tema Memperkuat Wawasan Kebangsaan Dalam Era Digital pada Hari Rabu, 13 September 2023 bertempat di Ruang Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 FH UNSDiskusi Bagian kali ini dimoderatori oleh Dr. Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H. Dosen Bagian HTN FH UNS dan menghadirkan narasumber Septiaji Eko Nugroho, S.T., M.Sc., Ketua MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).

Opening Speech oleh Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H. Ketua Bagian HTN FH UNS yang menyampaikan Penyelenggaraan Diskusi Bagian HTN untuk memperkuat wawasan kebangsaan di era digital ini sangat penting dan tepat di tengah kondisi negara yang sedang menyambut Pemilu 2024. Diskusi ini mempersiapkan mahasiswa untuk dapat lebih berpikir kritis menyaring informasi.

Selaku Narasumber Septiaji Eko Nugroho, S.T., M.Sc., Ketua MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) menjelaskan tantangan era digital yang sudah masuk ke era Artificial Intelligence, di antaranya :1. Limpahnya arus informasi yang terputus-putus dan pendek-pendek telah mendangkalkan cara berpikir kritis.2. Tersebarnya berita hoaks yang sudah banyak berubah bentuk ke video.3. Matinya kepakaran.4. Menjauhkan yang dekat, mendekatkan yang jauh.5. Digital Loneliness.Solusi untuk tantangan : 1. Menambah referensi dan meningkatkan lateral reading.2. Tetap membangun kedekatan dengan keluarga, sahabat, dan masyarakat sekitar.3. Pahami keberagaman.

Dr. Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H. selaku moderator menutup Diskusi ini dengan mengatakan Era Artificial Intelligence tidak hanya mengancam mereka yang punya status dan kedudukan sosial tinggi, tetapi penyalahgunaan kecanggihan teknologi tersebut menjadi tantangan besar untuk masyarakat pada umumnya.Data masyarakat yang tersebar di internet ataupun media sosial, baik berupa suara, video, maupun foto dapat menjadi data utuh bagi pelaku cyber crime untuk merusak persatuan kesatuan bangsa sampai dengan melakukan tindak kejahatan, termasuk penipuan.Dengan demikian, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum semakin aware terhadap tantangan ini.


MMTFHUNS_02.md.png

Leave a Reply