DISKUSI BAGIAN HUKUM INTERNASIONAL | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan Diskusi Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret “Strategi Kebijakan Perdagangan Internasional (Kajian Harmonisasi Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional dalam Kerangka WTO) pada tanggal 31 Oktober 2023 dan dilaksanakan di Ruang Sidang Internasional Gedung Prayitno Lantai 2 FH UNS.

Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. pada Diskusi Bagian kali ini dihadiri oleh Mahasiswa dan dosen dari setiap bagian pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Agenda utama Diskusi Bagian ini dimulai dengan pemaparan dari beberapa narasumber, yaitu Nugraheni Prasetya Hastuti,S.H., LL.M., M.E. Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H. Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret serta Anugerah Adiastuti, S.H., M.H. Dosen Bagian Hukum Internasional  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Selaku Moderator

Kegiatan Diskusi Bagian Hukum Internasional Merupakan Langkah Konkret Untuk Pengembangan Keilmuan Bidang Hukum Internasional. Hal Tersebut Bertujuan Untuk Meningkatkan Kualitas Akademik Dan Keilmuan Bidang Hukum Internasional, Khususnya Dalam Mata Kuliah Hukum Perjanjian Internasional  Mengenai Perdagangan Internasional Dalam Kerangka WTO Di Fakultas Hukum UNS. Tujuannya Untuk Meningkatkan Ilmu Pengetahuan, Serta Memperbanyak Karya Ilmiah Ataupun Tulisan Hukum Mahasiswa FH UNS, Dan Juga Meningkatkan Kompetensi Dosen Dalam Membimbing Mahasiswa.

  Dalam Diskusi Bagian kali ini Narasumber Menyampaikan Bahwa Indonesia telah meratifikasi ketentuan World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Konsekuensinya, ketentuan nasional mengenai perdagangan internasional harus menyesuaikan  dengan ketentuan dan prinsip-prinsip WTO. Pernyataan persetujuan negara untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian internasional secara hukum (legally binding), menimbulkan hak dan kewajiban yang termuat dalam perjanjian internasional tersebut.

Tujuan dibentuknya WTO adalah  untuk menghapus adanya hambatan dalam perdagangan internasional kecuali dalam bentuk tarif. Prinsip tersebut harus  berhadapan dengan kebijakan negara untuk memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri. Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional,  memuat adanya larangan suatu negara menyimpangi hukum internasional yang telah diratifikasi, dengan alasan bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Berlaku prinsip asas “pacta sunt servanda”, dimana suatu perjanjian  harus ditaati dan dihormati.

Beberapa kebijakan dan ketentuan Indonesia mengenai perdagangan mendapat gugatan dari negara anggota WTO  lain yang menganggap Indonesia  telah melanggar ketentuan dan prinsip-prinsip WTO.  Gugatan tersebut antara lain Gugatan Brasil terhadap Indonesia karena Indonesia menghentikan impor ayam . Gugatan terbaru lainnya adalah Indonesia digugat oleh Uni Eropa dikarenakan Indonesia menghentikan ekspor nikel . Selain mendapat gugatan, Indonesia juga pernah mengajukan laporan kepada WTO terhadap berkenaan dengan pertanian, subsidi, hingga prosedur perizinan impor. Berdasarkan fakta tersebut, mencerminkan perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian internasional WTO sebagai dasar alasan gugatan ke badan penyelesaian WTO.

Perlunya kajian dan diskusi berkenaan dengan langkah-langkah strategis apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk mencegah timbulnya gugatan dari negara lain. Bagaimana kebijakan  harmonisasi ketentuan WTO ke dalam perundang-undangan nasional Indonesia, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap kepentingan


Leave a Reply