HIBAH RISET GRUP HUKUM BISNIS DAN EKONOMI DIGITAL “PENGUATAN BADAN USAHA MILIK DESA JATEN KABUPATEN KARANGANYAR DALAM PERINTISAN BANK SAMPAH”

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kamis, 10 Juli 2025, Grup Riset Hukum Bisnis dan Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertempat di Balai Desa Jaten, Karanganyar. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan peserta terdiri dari unsur Ketua-Ketua RW Desa Jaten, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Jaten, Perwakilan unsur Pemerintah Desa Jaten, Camat Jaten, dan Mahasiswa. Kegiatan juga diawali dengan pembukaan sambutan dari Plt. Kepala Ds. Jaten, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Hibah Riset Grup (HRG) Hukum Bisnis dan Ekonomi Digital Bapak Dr. Suraji, S.H., M.Hum.

Sebelum pemaparan materi, dilaksanakan penyerahan cendera mata kepada Plt. Kepala Desa Jatens serta para pemateri. Penyerahan cendera mata pertama diwakili oleh Bapak Pranoto, S.H., M.H., kepada Plt. Kepala Desa Jaten kemudian penyerahan cendera mata kedua diwakili oleh Ibu Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum. kepada Bapak Hardianto, S.Pd., M.Pd. perwakilan dari Permusyawaratan Desa Jaten. Memasuki pemaparan materi ketiga oleh Bapak Didik Setiono Praktisi Bank Sampah UNS, sosialisasi PKM kali ini berkesempatan dikunjungi oleh Ibu Handayani selaku Camat Jaten, Kab. Karanganyar.

Peserta yang hadir merupakan unsur-unsur dari perangkat desa, PKK, RT dan RW, masyarakat dari Ds. Jaten, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, serta Mahasiswa FH UNS, sekaligus mahasiswa KKN UNS. Peserta yang datang mengikuti acara dengan khidmat.

Diskusi dibuka dengan pemaparan pertama yaitu, “Permasalahan Sampah di Desa jaten” dari Bapak Hadianto selaku perwakilan Permusyawaratan Desa Jaten. Bapak Hadianto memberikan pemaparan terkait dengan permasalahan sampah yang sedang dihadapi oleh Desa Jaten. Permasalahan sampah yang ada di Desa Jaten ditunjukkan dengan adanya produksi sampah mencapai 3 dam atau 3 rit per hari. Desa Jaten dasarnya memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di dekat Lohagung, namun dengan adanya kegagalan BUMDes dalam menangani permasalahan sampah akhirnya persoalan tersebut diambil secara khusus oleh kelompok kerja yang terdiri dari perangkat Desa Jaten. Permasalahan sampah Desa Jaten diselesaikan dengan membuang sampah ke TPS di Desa Sukasari, dalam praktiknya sampah yang menumpuk akan langsung dikirim ke TPS di Desa Sukasari namun permasalahan tersebut juga tidak bisa dianggap sepele karena adanya biaya yang perlu dibayar oleh Pemdes Jaten untuk mengangkut sampah ke TPS di Desa Sukasari juga menelan biaya yang lumayan yaitu Rp500.000 per angkutan sampah. Saat ini, Pemdes Jaten telah mempersiapkan lahan khusus yang dapat digunakan untuk pembangunan sentra pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan untuk merespons pembuangan sampah ke TPS di Desa Sukasari yang akan berakhir. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pandangan terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan dapat bernilai ekonomi.

Diskusi kedua disampaikan oleh Bapak Suraji, yang memberikan pemaparan materi yang berjudul “Desa Pengembang dan Masalah Sampah”. Dalam diskusinya Bapak Suraji menyampaikan jika permasalahan sampah merupakan permasalahan yang krusial. Pengelolaan sampah dapat dijadikan sebagai tambahan nilai ekonomi jika terdapat pemilahan sampah antara sampah anorganik dan organik. Pengelolaan sampah dapat diperkuat dengan adanya lembaga yang secara khusus menanganinya dalam hal ini adalah adanya Bank Sampah. Dengan 14.000 warga di Desa Jaten akan memberikan peluang ekonomi yang cukup tinggi jika perintisan Bank Sampah di Desa Jaten dapat terwujud. Namun potensi tersebut juga dibarengi dengan adanya tantangan. Pengelolaan sampah yang ideal dapat dimulai dari tingkat desa dengan adanya prinsip partisipatif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Partisipatif yang dimaksud adalah adanya keikutsertaan dari setiap masyarakat di Desa Jaten terkait pengelolaan sampah, yang dapat dimulai dari tingkat atas yaitu perangkat desa sampai ke akar rumput—RT dan RW. Berkelanjutan adalah mekanisme pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara komprehensif dan terus berlangsung. Dengan artian bahwa pengelolaan sampah tidak merujuk pada kegiatan pada periode tertentu melainkan terus terlaksana yang tertuang menjadi program dari Desa Jaten. Berwawasan lingkungan dengan melihat dampak lingkungan yang dihasilkan oleh pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang memberikan efek positif kepada lingkungan merupakan tujuan utama dari program perintisan Bank Sampah ini. Bapak Suraji juga memberikan teori teknis yang dapat diterapkan dalam pengelolaan sampah, yaitu: pemilahan sampah pada sumbernya—rumah tangga; pengangkutan sampah yang terjadwal; penyiapan tempat pengelolaan sampah; adanya alokasi biaya; serta dapat dikuatkan dengan adanya pelatihan dan kemitraan terkait pengelolaan sampah; serta diperlukan inovasi dan monitoring evaluasi yang memadai.

Diskusi ketiga disampaikan oleh Bapak Didik Setiono, yang memberikan materi yang berjudul “Desain Pengelolaan Bank Sampah untuk Desa Mandiri”. Bapak Didik menyampaikan polemik sampah yang mendasar adalah adanya fakta di mana sampah rumah tangga yang tercampur antara anorganik dengan organik. Permasalahan tercampurnya tersebut akan memberikan masalah pada tahapan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu harus terpilahnya sampah sehingga akan mempermudah pengolahan sampah lebih lanjut. Edukasi pada tingkatan rumah tangga sudah kuno dan harus ada pengembangan pendekatan yang lebih keras untuk menumbuhkan kesadaran pemilahan sampah yang mengedepankan keharusan dan kewajiban. Hal tersebut dapat dilakukan melalui adanya praktik langsung daripada sosialisasi tentang pengelompokan sampah. Teknis dari pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu: 1. Pemilahan sampah antara anorganik dan organik, sampah organik dapat diolah melalui budidaya magot. Sedangkan anorganik dapat dilakukan daur ulang sampah berdasarkan jenis sampah; 2. Adanya lahan yang digunakan untuk mendirikan pusat pengelolaan sampah; dan 3. Diperlukan dukungan dari pembuat kebijakan dalam hal ini adalah kepala desa dan perangkat desa.

Keynote dari Bu Handayani selaku Camat Jaten, persoalan sampah ini sudah menjadi permasalahan yang pelik sekali. Bu Handayani menyampaikan jika pada tingkatan kecamatan telah ada pelaksanaan program pemilahan sampah yang berjalan beberapa bulan ke belakang. Hasil dari program tersebut cukup positif, hal inilah yang kemudian memberikan langkah konkret tentang pemilihan yang dilakukan oleh perangkat desa akan memberikan contoh yang konkret kepada masyarakat sekitar. Bu Handayani mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena akan memberikan gambaran secara real kepada dosen dan mahasiswa tentang permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Bu Handayani memberikan tendensi yaitu penekanan terkait dengan pengelolaan sampah yang diharapkan adalah munculnya kesadaran dari setiap individu dengan adanya slogan “sampahku milikku, sampahmu milikmu, sampah kita milik kita”.

Diskusi diakhiri pada pukul 10.30 WIB dengan perlunya kesadaran dari setiap individu untuk memilah sampah agar dapat dikembangkan pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Pentingnya edukasi sampah di Jaten terutama langkah konkret yang didukung oleh perangkat desa. Hal ini karena permasalahan sampah adalah permasalahan komunal. Sehingga diperlukan pendekatan komunitas dari berbagai sektor.

Usulan Masyarakat

Usulan/Ulasan dari perwakilan Pemerintah Desa Jaten adalah: adanya kemungkinan pihak UNS berkenan untuk turut aktif bermitra mengurusi Bank Sampah di Desa Jaten, adanya edukasi langsung dengan praktisi untuk pelaksanaan program Bank Sampah yang dikuatkan dengan strategi yang lebih matang.

Tanggapan usulan dari Bapak Bayan oleh Bapak Didik, adanya kerja sama di luar kegiatan PKM ini dapat diundang untuk menjadi pemateri sekaligus sebagai pelatih dalam memberikan pembelajaran pengelolaan sampah sekaligus daur ulang sampah.

Penyampaian Pendapat Mahasiswa

Pada sesi ini, Mahasiswa FH UNS Yohanes Christian Kamengyeti menyampaikan bahwa acara PKM ini merupakan sebuah pengabdian sosialisasi untuk memberikan edukasi terkait bagaimana korelasi antara perintisan Bank Sampah ini harus didukung dengan regulasi setingkat desa—peraturan desa (perdes)—sesuai dengan yang disampaikan oleh Bu Handayani Camat Jaten bahwa telah ada aturan Peraturan Bupati (perbub) tentang pengelolaan sampah pada tingkatan perangkat pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Karanganyar yang memang memiliki kewajiban untuk turut aktif mengelola sampah. Yohanes memberikan pesan bahwa pengelolaan sampah ini merupakan ikhtiar bersama yang tidak terpisahkan dari esensi spiritual—keagamaan.


Leave a Reply