UNS Tetapkan Kebijakan Baru Terkait Pemindahan Fasyankes ke Medical Center dan Rumah Sakit UNS untuk Optimalkan Layanan Kesehatan Mahasiswa Aktif

FH UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) mengumumkan kebijakan baru terkait pemusatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) bagi mahasiswa aktif UNS. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Rektor No. 432/UN27/TU/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi mahasiswa.

Dalam kebijakan ini, layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa akan dipusatkan di Medical Center UNS, sementara layanan rujukan akan dilaksanakan di Rumah Sakit UNS. Langkah ini diambil guna memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian akses fasilitas kesehatan selama masa perkuliahan.

“UNS memiliki tanggung jawab dalam menyediakan layanan kesehatan yang terintegrasi. Dengan kebijakan ini, mahasiswa dapat lebih mudah mendapatkan layanan medis yang cepat dan sesuai standar,” ujar Prof. Dr. Hartono, dr., M.Siselaku Rektor UNS.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, UNS tengah melakukan pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswa. Mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS diimbau untuk segera mendaftarkan diri, sementara yang telah terdaftar tetapi statusnya tidak aktif diharapkan memperbarui keaktifannya. Proses ini telah terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD).

Mahasiswa yang karena alasan tertentu tidak dapat memindahkan Fasyankes-nya ke UNS Medical Center tetap dapat melanjutkan proses akademik dengan mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD.

Dengan kebijakan ini, UNS berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi mahasiswa serta memastikan perlindungan bagi mereka dalam menghadapi kondisi darurat medis selama masa studi.

Humas – FH UNS


Leave a Reply