Prodi S3 Ilmu Hukum / PDIH

Kepala Prodi S3 Ilmu Hukum

Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.

Berdasarkan SK Rektor UNS No. 210/PT.40.H/1994 sejak tahun akademik 1994/1995 Fakultas Hukum UNS telah membuka Program S-1 Ekstensi. SK Rektor tersebut telah diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 389/Kep./ Dikti/1997, tentang Ijin Pelaksanaan Ekstensi Fakultas Hukum UNS. Sejak dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti nomor: 28/Dikti/Kep/2002 tentang penyelenggaraan Program Reguler dan Non-reguler, Program Ekstensi diganti dengan Program Non-reguler. Program Non-reguler menerima mahasiswa baru dari lulusan SMA, program diploma maupun program S1 dari berbagai disiplin ilmu. Mulai tahun akademik 2008/2009 program pendidikan seluruhnya dilaksanakan secara reguler dengan meningkatkan daya tampung secara optimal. Dalam rangka memberdayakan potensi yang ada di Fakultas Hukum sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada tahun 2002 Fakultas Hukum UNS membuka Program Pascasarjana Ilmu Hukum. Penyelenggaraan program ini berdasarkan pada surat izin Dirjen DIKTI No. 2591/D/T/2001 tanggal 6 Agustus 2001. Program Magister Ilmu Hukum mempunyai minat utama/konsentrasi Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Bisnis, Hukum Pidana Ekonomi, dan Ekonomi Syariah. Pada tahun 2007, berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 2109/D/T/2007 tertanggal 2 Agustus 2007, Fakultas Hukum UNS juga membuka Program Doktor Ilmu Hukum.


VISI

Menjadi Program Studi Imu Hukum terkemuka dengan menghasilkan lulusan sarjana hukum yang professional dan bermoral berlandaskan nilainilai luhur Pancasila serta mampu bersaing di tingkat internasional.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu hukum yang dilandasi persaudaraan, persamaan, semangat tinggi berinovasi dan kreatif dalam pengembangan keilmuan untukmenghasilkan lulusan yang menguasai ilmu hukum dan berakhlaq mulia, serta mampu bersaing pada taraf international.
  2. Melaksanakan sistem kelembagaan pendidikan tinggi yang berdasarkan prinsip-prinsip “good governance”, transparan, dana kuntabel.
  3. Mengembangkan sikap intelektual dengan daya kritis tinggi, namun tetap rendah hati dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya insani melalui pengkajian berbagai permasalahan hukum dan masyarakat untuk membangun sistem hukum berdasarkan Pancasila.
  4. Membangun dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai perwujudan budaya hukum melalui berbagai kegiatan akademik dalam rangka ikut serta menciptakan kemandirian dan penguatan masyarakat.
  5. Menjalin kerja sama dan meningkatkan “networking” dengan berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional untuk memperkokoh dukungan terhadap keberadaan Fakultas Hukum di dalam tata pergaulan dan peradaban manusia.

TUJUAN

  • Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu hukum dengan intelektual yang mumpuni, baik segi teoritik maupun praktik dan berakhlaq mulia, dapat bersaing di tingkat nasional maupun global.
  • Menghasilkan ide, gagasan, pemikiran, konsep yang bermutu dalam rangka mewujudkan kehidupan hukum berdasarkan Pancasila, dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas serta peka terhadap persoalan hukum dan masyarakat.
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial untuk mengembangkan masyarakat yang menghormati hukum dan terciptanya perlindungan HAM, dengan disertai terwujudnya supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum melalui interaksi yang dinamis dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan fakultas sebagai lembaga yang akuntabel dan profesional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum, yang akseleratif dan dinamis, didasari integritas moral, dengan keunikan, keterpaduan, serta memberikan makna pada individu, kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.